Menko PMK Tegaskan Salat Idul Adha Tetap Mengacu Status Zonasi

Kamis, 09 Juli 2020 - 12:43 WIB
loading...
Menko PMK Tegaskan Salat...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengizinkan masyarakat menggelar Salat Idul Adha 1441 Hijriah dan penyembelihan hewan kurban ditengah pandemi Covid-19. Namun dengan syarat wilayah tersebut harus dilihat status zonasinya terlebih dahulu.

“Penyelenggaraan Salat Idul Adha diputuskan bahwa dibolehkan dengan pengeculian. Yaitu terutama kelayakan tempat tersebut dilihat dari status zonasinya,” tandas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konfrensi pers persiapan penyelenggaraan Idul Adha 1441 Hijriah di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Diketahui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah membagi sejumlah kategori zona daerah yang terpapar virus corona. Ada 4 kategori zona berdasarkam tingkat kasus Covid-19 yaitu hijau, kuning, orange, dan merah. (Baca juga: Pulih 11 Orang, Total 765 WNI di Luar Negeri Sembuh COVID-19)

Untuk zona dengan warna hijau artinya suatu wilayah yang tidak terdampak atau tidak ada kasus Covid-19 baru. Sementara zona warna kuning merujuk pada wilayah dengan risiko rendah, warna orange untuk risiko sedang, dan warna merah untuk risiko tinggi.

Muhadjir melanjutkan, wilayah mana saja yang diperbolehkan menggelar salat dan menyembelih hewan kurban itu harus berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebab, lanjut Muhadjir, Gugus Tugas mengetahui wilayah mana saja yang sudah aman dari penyebaran dan penularan Covid-19. “Itu jadi dasar pertimbangan pertama,” terangnya.

Meski demikian, menurutnya, untuk hal operasional dari penerapan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan ini akan dibahas lebih detail oleh lembaga terkait.

“Ketiga untuk hal yang lebih operasional dari ketentuan yang sudah ditetapkan Kementerian Agama akan dibahas lebih detail. Dan operasional dari kementerian dan lembaga terkait yaitu Kemenko PMK dan Kemenko Polhukam, Kementerian Agama, Kemenkes, Kemenhub, Kemendagri. Untuk lembaga BNPB, Gugus Tugas, Polri, dan TNI,” ujarnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)