Menko PMK Tegaskan Salat Idul Adha Tetap Mengacu Status Zonasi
Kamis, 09 Juli 2020 - 12:43 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengizinkan masyarakat menggelar Salat Idul Adha 1441 Hijriah dan penyembelihan hewan kurban ditengah pandemi Covid-19. Namun dengan syarat wilayah tersebut harus dilihat status zonasinya terlebih dahulu.
“Penyelenggaraan Salat Idul Adha diputuskan bahwa dibolehkan dengan pengeculian. Yaitu terutama kelayakan tempat tersebut dilihat dari status zonasinya,” tandas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konfrensi pers persiapan penyelenggaraan Idul Adha 1441 Hijriah di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Diketahui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah membagi sejumlah kategori zona daerah yang terpapar virus corona. Ada 4 kategori zona berdasarkam tingkat kasus Covid-19 yaitu hijau, kuning, orange, dan merah. (Baca juga: Pulih 11 Orang, Total 765 WNI di Luar Negeri Sembuh COVID-19)
Untuk zona dengan warna hijau artinya suatu wilayah yang tidak terdampak atau tidak ada kasus Covid-19 baru. Sementara zona warna kuning merujuk pada wilayah dengan risiko rendah, warna orange untuk risiko sedang, dan warna merah untuk risiko tinggi.
Muhadjir melanjutkan, wilayah mana saja yang diperbolehkan menggelar salat dan menyembelih hewan kurban itu harus berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Penyelenggaraan Salat Idul Adha diputuskan bahwa dibolehkan dengan pengeculian. Yaitu terutama kelayakan tempat tersebut dilihat dari status zonasinya,” tandas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konfrensi pers persiapan penyelenggaraan Idul Adha 1441 Hijriah di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Diketahui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah membagi sejumlah kategori zona daerah yang terpapar virus corona. Ada 4 kategori zona berdasarkam tingkat kasus Covid-19 yaitu hijau, kuning, orange, dan merah. (Baca juga: Pulih 11 Orang, Total 765 WNI di Luar Negeri Sembuh COVID-19)
Untuk zona dengan warna hijau artinya suatu wilayah yang tidak terdampak atau tidak ada kasus Covid-19 baru. Sementara zona warna kuning merujuk pada wilayah dengan risiko rendah, warna orange untuk risiko sedang, dan warna merah untuk risiko tinggi.
Muhadjir melanjutkan, wilayah mana saja yang diperbolehkan menggelar salat dan menyembelih hewan kurban itu harus berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Lihat Juga :