Revisi RUU KSDAHE Mulai Dibahas Pemerintah Bersama DPR dan DPD
loading...
A
A
A
Komisi IV DPR menerima pandangan Pemerintah dan DPD atas RUU tentang KSDAHE. Komisi IV DPR bersama Pemerintah dan DPD menyetujui rancangan jadwal acara dan mekanisme atau Tata Cara Pembahasan Tingkat I Pembahasan RUU tentang KSDAHE.
Wakil Ketua Komisi IV DPR G Budisatrio Djiwandono menegaskan, keanekaragaman hayati Indonesia harus dilindungi, terutama yang masuk dalam kategori terancam punah.
Mewakili Komisi IV DPR, dirinya mengungkapkan, RUU KSDAHE harus menciptakan keselarasan antar stakeholder dengan membagi kewenangan dan pembagian kerja yang jelas. Sehingga, dalam implementasi konservasi hayati, penyelarasan antar stakeholder ini bisa mengurangi terjadinya ego sektoral.
"Kita ingin UU ini melindungi segenap kekayaan alam dan memulihkan areal-areal konservasi, areal-areal yang kaya akan biodiversitas supaya bisa menjadi fungsi awal konservasi untuk menjadi fungsi penyangga kehidupan. Kita ingin nanti UU ini bisa menyelaraskan semua permasalahan yang ada, termasuk pembagian kewenangan dan pembagian kerja tugas. Jadi, minim ego sektoral," jelasnya.
Diketahui, dalam dapat ini bertindak sebagai Ketua Rapat yaitu Ketua Komisi IV DPR, Sudin, dan dihadiri oleh 40 anggota Komisi IV DPR. Turut hadir dari Pemerintah yaitu Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Wakil Ketua Komisi IV DPR G Budisatrio Djiwandono menegaskan, keanekaragaman hayati Indonesia harus dilindungi, terutama yang masuk dalam kategori terancam punah.
Mewakili Komisi IV DPR, dirinya mengungkapkan, RUU KSDAHE harus menciptakan keselarasan antar stakeholder dengan membagi kewenangan dan pembagian kerja yang jelas. Sehingga, dalam implementasi konservasi hayati, penyelarasan antar stakeholder ini bisa mengurangi terjadinya ego sektoral.
"Kita ingin UU ini melindungi segenap kekayaan alam dan memulihkan areal-areal konservasi, areal-areal yang kaya akan biodiversitas supaya bisa menjadi fungsi awal konservasi untuk menjadi fungsi penyangga kehidupan. Kita ingin nanti UU ini bisa menyelaraskan semua permasalahan yang ada, termasuk pembagian kewenangan dan pembagian kerja tugas. Jadi, minim ego sektoral," jelasnya.
Diketahui, dalam dapat ini bertindak sebagai Ketua Rapat yaitu Ketua Komisi IV DPR, Sudin, dan dihadiri oleh 40 anggota Komisi IV DPR. Turut hadir dari Pemerintah yaitu Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
(abd)
Lihat Juga :