Menkumham Berhasil Bawa Pulang Maria Pauline Lumowa, Pengamat: Jangan Gembira Dulu...

Kamis, 09 Juli 2020 - 10:26 WIB
loading...
Menkumham Berhasil Bawa...
Maria Pauline Lumowa menaiki tangga pesawat untuk diterbangkan menuju Indonesia. Foto/Kemenkumham
A A A
JAKARTA - Keberhasilan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memulangkan atau mengekstradisi buronan pembobol bank BNI, Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia patut diapresiasi. Tapi, publik diingatkan tidak gembira berlebihan.

Pengamat hukum pidana asal Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakam, keberhasilan mengekstradisi Maria Lumowa juga harus menjadi pembelajaran sekaligus 'pelecut' bagi aparat penegak hukum agar tak kebobolan dengan buronan-buronan yang lain. Mengingat, dalam sepekan ini, publik dikejutkan buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang ternyata sempat berada di Indonesia.

Menurut Fickar, buron kasus suap mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, Harun Masiku juga belum jelas keberadaannya, sehingga menjadi pekerjaan rumah tangga bagi aparat penegak hukum kita. "Bagi buron yang kuat financialnya seperti Djoko Tjandra belum tentu bisa, bahkan aparat Indonesia 'dikentutin' sebagai buron bolak-balik lenggang kangkung tanpa ditangkap, bahkan bisa buat e-KTP dan paspor, gila kan ini," ucapnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (9/7/2020).

Jadi, Fickar mengingatkan, jangan gembira dulu. "Bisa jadi yang dilakukan Menkumham meski itu suatu keadilan, tapi juga bisa jadi gimmick menutupi kekurangannya terutama lembaga Imigrasi-nya yang sering kebobolan soal Masiku yang sampai kini belum juga tertangkap. Gajah depan mata sering tak sengaja tak ditampakkan," kata Fickar.

Sementara itu, pengamat hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan, keberhasilan pemerintah mengekstradisi Maria patut diacungi jempol. Namun, Suparji mengingatkan masih banyak yang masih berstatus buron yang tanpa publik ketahui. (Baca Juga: Belum Berhasil Tangkap Harun Masiku, Firli Bahuri Disindir Mantan Pimpinan KPK).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)