Sejumlah Poin RUU PPSK yang Mendapat Penolakan

Jum'at, 25 November 2022 - 20:12 WIB
loading...
Sejumlah Poin RUU PPSK yang Mendapat Penolakan
kiriman papan bunga berisi aksi penolakan terhadap RUU PPSK, Kamis 24 November 2022. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan beberapa kali audiensi ke fraksi-fraksi di DPR RI. Mereka menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal pengaturan koperasi dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Sebagai ekspresi penolakan ini, dilakukan dengan kiriman papan bunga berisi aksi penolakan terhadap RUU PPSK, Kamis 24 November 2022.

Ratusan bunga papan di DPR RI dan Kemenkop UMKM tersebut dikirim langsung oleh koperasi dan pegiat koperasi dari berbagai daerah mulai dari Aceh hingga NTT.

Pegiat koperasi, Justinus P Tamba dari NTT menyatakan, aksi penolakan RUU PPSK melalui pengiriman bunga papan benar adanya.

Menurutnya RUU PPSK keberadaannya justru memperkuat aksi polisional terhadap koperasi dengan menambahkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk mengkooptasi koperasi.

"Dan abaikan prinsip penting otonomi dan demokrasi koperasi yang selama ini justru jadi kekuatan daya tahan (riselensi) koperasi," kata Justinus dalam keterangannya, Kamis (25/11/2022).

Justinus menambahkan, menurutnya berdasarkan Informasi landasan utama dari RUU PPSK oleh Pemerintah dan DPR adalah adanya dugaan oknum lembaga yang berbaju koperasi, yang mencari keuntungan hingga merugikan negara.

"Masalah beberapa koperasi gurita abal-abal menjadi alasan DPR RI membuat RUU PPSK, kemudian mengeneralisasi ke seluruh koperasi," jelas Justinus.

"RUU PPSK, tidak menyertakan proses partisipatif dari masyarakat, sebut saja misalnya tentang pasal koperasi, di RUU PPSK orang koperasi yang representatif dan pegiat tidak terwakili dalam proses penyusunan maupun aspirasinya," tambah Justinus.

RUU PPSK menurut Justinus, juga mengkerdilkan koperasi di Indonesia, ia mencontohkan beberapa ketentuan pasal dalam RUU PPSK.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1880 seconds (0.1#10.140)