Sejumlah Poin RUU PPSK yang Mendapat Penolakan
Jum'at, 25 November 2022 - 20:12 WIB
loading...
kiriman papan bunga berisi aksi penolakan terhadap RUU PPSK, Kamis 24 November 2022. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan beberapa kali audiensi ke fraksi-fraksi di DPR RI. Mereka menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal pengaturan koperasi dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Sebagai ekspresi penolakan ini, dilakukan dengan kiriman papan bunga berisi aksi penolakan terhadap RUU PPSK, Kamis 24 November 2022.
Ratusan bunga papan di DPR RI dan Kemenkop UMKM tersebut dikirim langsung oleh koperasi dan pegiat koperasi dari berbagai daerah mulai dari Aceh hingga NTT.
Pegiat koperasi, Justinus P Tamba dari NTT menyatakan, aksi penolakan RUU PPSK melalui pengiriman bunga papan benar adanya.
Menurutnya RUU PPSK keberadaannya justru memperkuat aksi polisional terhadap koperasi dengan menambahkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk mengkooptasi koperasi.
"Dan abaikan prinsip penting otonomi dan demokrasi koperasi yang selama ini justru jadi kekuatan daya tahan (riselensi) koperasi," kata Justinus dalam keterangannya, Kamis (25/11/2022).
Sebagai ekspresi penolakan ini, dilakukan dengan kiriman papan bunga berisi aksi penolakan terhadap RUU PPSK, Kamis 24 November 2022.
Ratusan bunga papan di DPR RI dan Kemenkop UMKM tersebut dikirim langsung oleh koperasi dan pegiat koperasi dari berbagai daerah mulai dari Aceh hingga NTT.
Pegiat koperasi, Justinus P Tamba dari NTT menyatakan, aksi penolakan RUU PPSK melalui pengiriman bunga papan benar adanya.
Menurutnya RUU PPSK keberadaannya justru memperkuat aksi polisional terhadap koperasi dengan menambahkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk mengkooptasi koperasi.
"Dan abaikan prinsip penting otonomi dan demokrasi koperasi yang selama ini justru jadi kekuatan daya tahan (riselensi) koperasi," kata Justinus dalam keterangannya, Kamis (25/11/2022).
Lihat Juga :