Kontras Sebut Pasal 218 RKUHP Zombie, Berpotensi Kriminalisasi Pengkritik Presiden

Jum'at, 25 November 2022 - 20:15 WIB
loading...
Kontras Sebut Pasal...
Peneliti Kontras Rozy Brilian menyebut Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden multitafsir dan akan menjadi pasal karet dalam praktiknya. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kontras menilai keberadaan Pasal 218 RKUHP sebagai zombie. Sebab esensi pasal yang mengatur hukuman bagi penyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden itu sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal ini kita bilang pasal zombie yang kemudian dihidupkan kembali, padahal sudah dibatalkan oleh MK," kata peneliti Kontras Rozy Brilian saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).

Rozy menjelaskan, klausul penghinaan terhadap pimpinan negara sebelumnya telah diatur dalam Pasal 134, Pasal 136bis dan Pasal 137 KUHP. Namun MK telah membatalkan aturan itu dalam putusan Nomor 13-22/PUU-IV/2006.

Baca juga: 9 Fraksi Setuju RKUHP Dibawa ke Paripurna DPR

Menurut Rozy, esensi klausul yang tercantum dalam RKUHP memiliki kesamaan dengan delik yang dibatalkan MK. "Yakni menyerang bisa jadi mengkriminalisasi pihak yang mengkritik terhadap presiden dan wakil presiden," terang Rozy.

Tak hanya itu, Rozy juga menyoroti keberadaan pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang tercantum dalam Pasal 349. Menurutnya, keberadaan delik itu sangat mengancam keberlangsungan demokrasi.

"Contohnya penghinaan terhadap lembaga negara misalnya. Kan di penjelasannya disebutkan secara rinci bahwa lembaga negara yang dimaksud itu kepolisian, kejaksaan, DPR RI. Nah lembaga itu kan sebetulnya lembaga yang secara kinerja itu sering dikritik oleh publik," tutur Rozy.



"Nah memasukan delik penghinaan lembaga negara, itu sama saja upaya untuk mengebalkan lembaga negara itu dari kritik publik. Jadi kita melihat ada semacam upaya legitimasi untuk mengkriminalisasi rakyat yang kemudian nanti akan menyampaikan kritik kepada lembaga negara," imbuhnya.

Ia merasa delik penghinaan itu juga bersifat multitafsir. Ia merasa, keberadaan klausul itu dalam RKUHP akan menjadikannya pasal karet. "Sebenarnya itu juga bersifat multitafsir, karet, enggak jelas standar ukuran ketika kita bicara kritik atau menghina," tutur Rozy.

Kendati demikian, Rozy merasa, keberadaan pasal iti akan membuat mundur demokrasi. "Pasti tentu saja RKUHP ini bisa kembalikan rezim otoritarian," tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polisi Belum Temukan...
Polisi Belum Temukan Pelaku Sipil saat Pelimpahan Kasus Andrie Yunus, KontraS: Jangan Takut TNI!
Kondisi Mata Aktivis...
Kondisi Mata Aktivis KontraS Andrie Yunus usai Disiram Air Keras, RSCM: Kerusakan Sel Punca Kornea 40%
Rekomendasi
Seskab Teddy Beberkan...
Seskab Teddy Beberkan Keberhasilan Program Magang Nasional: 30% Peserta Langsung Kerja
IHSG Berakhir Jatuh...
IHSG Berakhir Jatuh Makin Dalam Sentuh 5.820, Transaksi Cetak Rp8,7 Triliun
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Berita Terkini
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved