Kontras Sebut Pasal 218 RKUHP Zombie, Berpotensi Kriminalisasi Pengkritik Presiden
Jum'at, 25 November 2022 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
"Nah memasukan delik penghinaan lembaga negara, itu sama saja upaya untuk mengebalkan lembaga negara itu dari kritik publik. Jadi kita melihat ada semacam upaya legitimasi untuk mengkriminalisasi rakyat yang kemudian nanti akan menyampaikan kritik kepada lembaga negara," imbuhnya.
Ia merasa delik penghinaan itu juga bersifat multitafsir. Ia merasa, keberadaan klausul itu dalam RKUHP akan menjadikannya pasal karet. "Sebenarnya itu juga bersifat multitafsir, karet, enggak jelas standar ukuran ketika kita bicara kritik atau menghina," tutur Rozy.
Kendati demikian, Rozy merasa, keberadaan pasal iti akan membuat mundur demokrasi. "Pasti tentu saja RKUHP ini bisa kembalikan rezim otoritarian," tandasnya.
(muh)
Lihat Juga :