Diperiksa KPK, Politikus PDIP Diduga Titip Calon Mahasiswa ke Rektor Unila

Jum'at, 25 November 2022 - 19:20 WIB
loading...
Diperiksa KPK, Politikus...
Politikus PDIP Utut Adianto diperiksa KPK terkait dugaan dirinya menitipkan calon mahasiswa agar diluluskan masuk Unila lewat Rektor Karomani. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi banyak pihak menitipkan calon mahasiswa baru untuk diluluskan masuk Universitas Lampung (Unila) lewat Rektor Karomani. Salah satu di antaranya adalah politikus PDIP Utut Adianto .

Hal ini terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Utut sebagai saksi pada Jumat (25/11/2022) hari ini. Penyidik mengonfirmasi keterangan Wakil Ketua Komisi I DPR RI tersebut soal adanya dugaan permintaan agar calon mahasiswa baru titipannya diluluskan masuk Unila lewat orang kepercayaan Karomani.

Tak hanya Utut, sejumlah pihak lainnya juga didalami soal dugaan permintaan pemulusan calon mahasiswa baru masuk Unila. Para pihak lainnya tersebut yakni anggota DPR RI Fraksi Nasdem Tamanuri; Rektor Unitirta Fatah Sulaiman; serta empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Helmy Fitriawan; M Komaruddin; Sulpakar; dan Nizamuddin.



Kemudian, Karyawan Swasta, Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan seorang Pedagang, Umum Marlia. Para saksi tersebut dikonfirmasi KPK soal permintaan kelulusan calon mahasiswa baru masuk Unila hingga aliran uang untuk Rektor nonaktif Unila, Karomani.

"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/11/2022).

"Di samping itu, didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM," sambungnya.

KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. KPK menduga banyak pihak yang 'menitipkan' calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.



Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)