Suap Pembelian Pesawat Garuda Indonesia, KPK Periksa Politikus Golkar dan Demokrat

Jum'at, 25 November 2022 - 13:31 WIB
loading...
Suap Pembelian Pesawat Garuda Indonesia, KPK Periksa Politikus Golkar dan Demokrat
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK telah memeriksa politikus Golkar Gde Sumarjaya Linggih dan politikus Demokrat Azam Azman terkait kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Foto/dok.SINDOnews. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih terkait kasus suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia. Politikus Golkar tersebut dicecar penyidik soal rapat yang membahas usulan pembelian pesawat Airbus.

Usulan pembelian pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia tersebut juga dikonfirmasi penyidik lembaga antirasuah ke anggota DPR 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi Demokrat, Azam Azman. KPK menduga pembelian pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia tersebut menjadi bancakan sejumlah pihak.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya rapat pembahasan yang dilaksanakan di Komisi VI DPR RI untuk membahas usulan pembelian pesawat airbus," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/11/2022).



Berdasarkan informasi dari KPK, Gde Sumarjaya Linggih diperiksa hari Rabu (23/11/2022), sedangkan Azam Azman diperiksa pada Kamis (24/11/2022).

Sekadar informasi, KPK kembali mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2010-2015 dan telah menetapkan tersangka baru dalam proses penyidikan tersebut. Tersangka baru tersebut merupakan mantan anggota DPR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Anggota DPR RI tersebut yakni, Chandra Tirta Wijaya (CTW). Chandra bersama pihak lainnya termasuk korporasi diduga menerima suap Rp100 miliar terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," ujar Ali.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," imbuhnya.



Sayangnya, KPK belum dapat menjelaskan secara terang benderang terkait konstruksi kasus ini. KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK sebelumnya telah lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah telah divonis bersalah atas kasus suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Emirsyah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dalam putusan di tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315 dolar Singapura subsider dua tahun penjara.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)