Dua Pensiunan Jenderal Polisi di Balik Kasus Maria Pauline-Adrian Waworuntu
Kamis, 09 Juli 2020 - 08:28 WIB
loading...
A
A
A
Selasa, 10 Oktober 2006, PN Jaksel memvonis Suyitno Landung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Suyitno dianggap terbukti menerima suap berupa mobil Nissan X-Trail Type ST (standar) seharga Rp247 juta.
Mobil dari Adrian yang diterima Suyitno melalui Ishak itu untuk memuluskan lepasnya Adrian dari penyidikan. Suyitno telah bebas sejak 5 Juni 2007 setelah menjalani masa pidana.
(Baca: Bersama Adrian Waworuntu, Maria Pauline Bobol BNI Rp1,7 Triliun)
Sementara itu Samuel Ismoko divonis PN Jakarta Selatan selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pada 26 September 2006. Ismoko menerima suap berupa travel cek Rp200 juta dari BNI dan travel cek Rp50 juta dari atasannya. Seluruh travel cek ini diberikan karena keberhasilan Ismoko melakukan penyidikan kasus Deposito On Call (DOC) BPD Bali pada BNI.
Dalam dakwaan dan surat tuntutan terhadap Ismoko, sebenarnya JPU juga menuangkan bahwa Ismoko selaku Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri telah menerima suap Rp15,5 miliar dari Adrian Waworuntu. Suap ini diterima Ismoko dengan konsekuensi memerintahkan bawahannya Irman Santosa selaku Kanit II Bareskrim berpangkat Kombes Polisi, untuk tidak melakukan penyitaan terhadap semua aset milik PT Brocolin Internasional.
(Baca: Ini Foto-foto Penampakan Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun)
PT Brocolin Internasional merupakan salah satu perusahaan penerima aliran dana hasil L/C fiktif BNI dalam perkara Adrian dkk. Di antara aset itu yakni tiga perkebunan dengan total nilai Rp51 miliar yang dibeli dari hasil pencairan L/C fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru.
Mobil dari Adrian yang diterima Suyitno melalui Ishak itu untuk memuluskan lepasnya Adrian dari penyidikan. Suyitno telah bebas sejak 5 Juni 2007 setelah menjalani masa pidana.
(Baca: Bersama Adrian Waworuntu, Maria Pauline Bobol BNI Rp1,7 Triliun)
Sementara itu Samuel Ismoko divonis PN Jakarta Selatan selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pada 26 September 2006. Ismoko menerima suap berupa travel cek Rp200 juta dari BNI dan travel cek Rp50 juta dari atasannya. Seluruh travel cek ini diberikan karena keberhasilan Ismoko melakukan penyidikan kasus Deposito On Call (DOC) BPD Bali pada BNI.
Dalam dakwaan dan surat tuntutan terhadap Ismoko, sebenarnya JPU juga menuangkan bahwa Ismoko selaku Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri telah menerima suap Rp15,5 miliar dari Adrian Waworuntu. Suap ini diterima Ismoko dengan konsekuensi memerintahkan bawahannya Irman Santosa selaku Kanit II Bareskrim berpangkat Kombes Polisi, untuk tidak melakukan penyitaan terhadap semua aset milik PT Brocolin Internasional.
(Baca: Ini Foto-foto Penampakan Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun)
PT Brocolin Internasional merupakan salah satu perusahaan penerima aliran dana hasil L/C fiktif BNI dalam perkara Adrian dkk. Di antara aset itu yakni tiga perkebunan dengan total nilai Rp51 miliar yang dibeli dari hasil pencairan L/C fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru.
Lihat Juga :