Dua Pensiunan Jenderal Polisi di Balik Kasus Maria Pauline-Adrian Waworuntu

Kamis, 09 Juli 2020 - 08:28 WIB
loading...
Dua Pensiunan Jenderal Polisi di Balik Kasus Maria Pauline-Adrian Waworuntu
Maria Pauline Lumowa dibawa naik ke pesawat san diperkirakan tiba di Indonesia pagi ini. Foto/Intagram @banemanalu
A A A
JAKARTA - Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobol bank BNI sebesar Rp1,7 triliun, mengingatkan publik pada tiga nama lain. Mereka adalah Adrian Herling Waworuntu dan dua pensiunan jenderal polisi, yaitu Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri (2004-2005) Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko.

Sebagai informasi, nama Maria Pauline Lumowa berbeda dengan yang tertera di beberapa dokumen lain. Misalnya dalam berkas dakwaan dan tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan atas nama Adrian Herling Waworuntu, tertera nama 'Maria Paulina Lumowa'. Pada berkas putusan peninjauan kembali perkara korupsi mantan terpidana Ishak, teman Andrian sekaligus pengusaha, termaktub nama 'Pauliene Maria Lumowa'.

(Baca: Maria Pauline Lumowa Dijadwalkan Tiba di Jakarta Pagi Ini)

Bersama 10 orang lain, Adrian dan Maria ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Pol: 86/X/2003/Dit II Eksus tertanggal 7 Oktober 2003. Sprindik ditandatangani Samuel Ismoko ketika Kabareskrim dijabat Suyitno Landung.

Keduanya disangkakan melakukan korupsi, pencucian uang, perbankan, penipuan, dan pemalsuan dengan pembobolan bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun melalui Letter of Credit (L/C) fiktif dalam kurun waktu Oktober 2002 hingga Juli 2003. Posisi Maria ketika itu adalah Komisaris PT Sagared Team. Sedangkan Adrian saat itu adalah konsultan investasi PT Sagared Team.

(Baca: 17 Tahun Buron, Pelarian Maria Lumowa Berakhir di Serbia)

Dalam proses peradilan, Adrian divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2005. Adrian juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp300 miliar.

Selasa, 10 Oktober 2006, PN Jaksel memvonis Suyitno Landung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Suyitno dianggap terbukti menerima suap berupa mobil Nissan X-Trail Type ST (standar) seharga Rp247 juta.

Mobil dari Adrian yang diterima Suyitno melalui Ishak itu untuk memuluskan lepasnya Adrian dari penyidikan. Suyitno telah bebas sejak 5 Juni 2007 setelah menjalani masa pidana.

(Baca: Bersama Adrian Waworuntu, Maria Pauline Bobol BNI Rp1,7 Triliun)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)