Putri Candrawathi Minta Dirawat Dokter Pribadi, Kejagung: Belum Perlu
Kamis, 24 November 2022 - 12:06 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai dokter pribadi untuk merawat terdakwa Putri Candrawathi belum diperlukan. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai dokter pribadi untuk merawat terdakwa Putri Candrawathi belum diperlukan. Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu ditempatkan di sel khusus.
"Mereka diisolasi ke tempat khusus. Sel khusus. Jadi belum diperlukan dokter dari luar kejaksaan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada MNC Portal, Kamis (24/11/2022).
Dia mengatakan, terdapat 38 orang yang menjalani tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dari semua tahanan, dua orang terpapar Covid-19 termasuk Putri Chandrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Putri Candrawathi Positif Covid-19, Kuasa Hukum Ajukan Dokter Pribadi
"Mereka diisolasi ke tempat khusus. Sel khusus. Jadi belum diperlukan dokter dari luar kejaksaan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada MNC Portal, Kamis (24/11/2022).
Dia mengatakan, terdapat 38 orang yang menjalani tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dari semua tahanan, dua orang terpapar Covid-19 termasuk Putri Chandrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Putri Candrawathi Positif Covid-19, Kuasa Hukum Ajukan Dokter Pribadi
Lihat Juga :