Kepentingan Nasional dalam Perpindahan IKN
loading...
A
A
A
Menyelaraskan Kepentingan Nasional
Stephen Krasner dalam bukunya Defending the National Interest menjelaskan bahwa pada dasarnya negara dapat menentukan kepentingan nasionalnya sendiri, yaitu segala sesuatu ketetapan negara yang dibuat oleh para pengambil kebijakan negara dan dianggap selaras dengan kepentingan umum. Hal tersebut mengimplikasikan negara sebagai organisasi otonom yang memiliki kehendak sendiri untuk menentukan kepentingan nasionalnya. Lebih lanjut, hal tersebut juga mengimplikasikan gagasan kepentingan nasional yang dibuat negara memiliki potensi berseberangan dengan pendapat atau kemauan publik.
Namun, berbeda dengan Krasner, Evans, Rueschemeyer, & Skocpol dalam bukunya yang berjudul Bringing the State Back In menjelaskan bahwa terdapat kecenderungan negara mengarahkan kepentingan nasionalnya untuk pembangunan ekonomi dan melakukan redistribusi sosial. Dalam konteks itu, kebijakan perpindahan IKN Indonesia dapat dipandang sebagai kepentingan nasional untuk pembangunan ekonomi dan redistribusi sosial. Hal ini selaras dengan gagasan perpindahan IKN untuk mengatasi permasalahan di Jakarta, pemerataan pembangunan nasional, penguatan identitas kebangsaan, dan masalah pertahanan negara.
Namun bukan berarti otonomi negara untuk menentukan sendiri kepentingan nasionalnya bersifat tidak terbatas. Otonomi negara dalam mengejar kepentingan nasionalnya harus memperhatikan legitimasi dan masukan masyarakat agar kepentingan nasionalnya benar-benar selaras. Batasan legitimasi dan persetujuan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan negara. Misalnya, walaupun kebijakan perpindahan IKN dapat dipandang sebagai otonomi negara untuk kepentingan nasionalnya, kritik masyarakat harus tetap diakomodasi dan diselaraskan dengan rencana dan tahapan pembangunan IKN Nusantara.
Oleh karena itu, ulasan ini merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk terus melakukan sosialisasi dan hearing serta diskusi publik dengan berbagai elemen masyarakat mengenai perpindahan IKN. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi berbagai masukan serta memastikan adanya keselarasan kepentingan umum antara negara dan masyarakat.
Stephen Krasner dalam bukunya Defending the National Interest menjelaskan bahwa pada dasarnya negara dapat menentukan kepentingan nasionalnya sendiri, yaitu segala sesuatu ketetapan negara yang dibuat oleh para pengambil kebijakan negara dan dianggap selaras dengan kepentingan umum. Hal tersebut mengimplikasikan negara sebagai organisasi otonom yang memiliki kehendak sendiri untuk menentukan kepentingan nasionalnya. Lebih lanjut, hal tersebut juga mengimplikasikan gagasan kepentingan nasional yang dibuat negara memiliki potensi berseberangan dengan pendapat atau kemauan publik.
Namun, berbeda dengan Krasner, Evans, Rueschemeyer, & Skocpol dalam bukunya yang berjudul Bringing the State Back In menjelaskan bahwa terdapat kecenderungan negara mengarahkan kepentingan nasionalnya untuk pembangunan ekonomi dan melakukan redistribusi sosial. Dalam konteks itu, kebijakan perpindahan IKN Indonesia dapat dipandang sebagai kepentingan nasional untuk pembangunan ekonomi dan redistribusi sosial. Hal ini selaras dengan gagasan perpindahan IKN untuk mengatasi permasalahan di Jakarta, pemerataan pembangunan nasional, penguatan identitas kebangsaan, dan masalah pertahanan negara.
Namun bukan berarti otonomi negara untuk menentukan sendiri kepentingan nasionalnya bersifat tidak terbatas. Otonomi negara dalam mengejar kepentingan nasionalnya harus memperhatikan legitimasi dan masukan masyarakat agar kepentingan nasionalnya benar-benar selaras. Batasan legitimasi dan persetujuan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan negara. Misalnya, walaupun kebijakan perpindahan IKN dapat dipandang sebagai otonomi negara untuk kepentingan nasionalnya, kritik masyarakat harus tetap diakomodasi dan diselaraskan dengan rencana dan tahapan pembangunan IKN Nusantara.
Oleh karena itu, ulasan ini merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk terus melakukan sosialisasi dan hearing serta diskusi publik dengan berbagai elemen masyarakat mengenai perpindahan IKN. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi berbagai masukan serta memastikan adanya keselarasan kepentingan umum antara negara dan masyarakat.
(bmm)