Fungsi dan Peranan Hukum di Era Globalisasi
Kamis, 24 November 2022 - 11:13 WIB
loading...
A
A
A
Harmonisasi hukum menjadi penting untuk mencegah dualisme hukum dalam implementasi hukum. Satu di antara masalah serius dan tampaknya bersifat permanen adalah ketidakpastian hukum yang sangat merugikan pencari keadilan, apakah ia warga negara atau orang asing. Contoh sengketa tanah baik perkotaan maupun desa-desa. Penerapan hak milik, hak pakai, hak guna usaha, dan hak guna bangunan sekalipun sering terjadi pemilik sah atau pengguna hak atas tanah mengalami depresi karena hak atas tanah yang dimiliki ternyata mengandung cacat hukum sejak proses perolehan haknya.
Penyebab dari masalah hak atas tanah tersebut juga karena dibiarkannya kelompok orang yang menamakan dirinya calo tanah atau dalam perkembangannya kini menjadi suatu “mafia tanah”.
Fungsi hukum semula yang mengatur hak dan kewajiban setiap pemangku kepentingan berubah menjalankan fungsi represif yang diharapkan dapat memaksa kepatuhan pemangku kepentingan terhadap perlindungan hak atas tanah dan setiap orang yang terlibat di dalamnya.
Selain kedua fungsi hukum tersebut, masalah kekinian yang muncul adalah kepatuhan masyarakat terhadap hukum semakin melemah, bukan menguat. Dalam keadaan putus harapan terhadap kekuatan hukum untuk menjerakan pelanggar hukum, muncul fungsi hukum ketiga, yaitu bagaimana hukum dapat menyelesaikan masalah tanpa masalah dan dapat menciptakan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat dalam masalah hukum atau dikenal dengan fungsi restoratif, restorative justice.
Fungsi hukum terakhir tampaknya selaras dengan filosofi bangsa Indonesia, Pancasila yang berintikan musyawarah dan mufakat dalam semangat kebersamaan (kolektivitas). Semangat ini sering dipertentangkan dengan semangat ke-aku-an atau indvidualisme yang menjadi filosofi masyarakat Barat.
Penyebab dari masalah hak atas tanah tersebut juga karena dibiarkannya kelompok orang yang menamakan dirinya calo tanah atau dalam perkembangannya kini menjadi suatu “mafia tanah”.
Fungsi hukum semula yang mengatur hak dan kewajiban setiap pemangku kepentingan berubah menjalankan fungsi represif yang diharapkan dapat memaksa kepatuhan pemangku kepentingan terhadap perlindungan hak atas tanah dan setiap orang yang terlibat di dalamnya.
Selain kedua fungsi hukum tersebut, masalah kekinian yang muncul adalah kepatuhan masyarakat terhadap hukum semakin melemah, bukan menguat. Dalam keadaan putus harapan terhadap kekuatan hukum untuk menjerakan pelanggar hukum, muncul fungsi hukum ketiga, yaitu bagaimana hukum dapat menyelesaikan masalah tanpa masalah dan dapat menciptakan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat dalam masalah hukum atau dikenal dengan fungsi restoratif, restorative justice.
Fungsi hukum terakhir tampaknya selaras dengan filosofi bangsa Indonesia, Pancasila yang berintikan musyawarah dan mufakat dalam semangat kebersamaan (kolektivitas). Semangat ini sering dipertentangkan dengan semangat ke-aku-an atau indvidualisme yang menjadi filosofi masyarakat Barat.
Lihat Juga :