Buka CPNS, KemenPANRB Inventarisasi Kebutuhan PNS 2021
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:08 WIB
loading...
A
A
A
Dengan fakta-fakta itu, dia juga tidak mempermasalahkan dengan keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menghentikan penerimaan CPNS jalur umum maupun sekolah kedinasan Politeknik Keuangan Negara STAN hingga lima tahun ke depan. Bagi Tjahjo, instansi memiliki hak untuk melakukan hal tersebut. “Kementerian/lembaga yang paling tahu kebutuhan pegawainya,” katanya. (Baca juga: Awasi Hong Kong, China Ubah Hotel Jadi Kantor Keamanan)
Keputusan moratorium CPNS Kemenkeu periode 2020-2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. "Kementerian Keuangan berupaya mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang optimal untuk mewujudkan SDM yang adaptif dan technology savy," demikian alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagaimana dikutip dari peraturan tersebut.
Menkeu menjelaskan, Proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan untuk jangka waktu lima tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi existing SDM Kementerian Keuangan. (Lihat videonya: Kapal Tak Bisa Sandar, Sapi Dilempar ke Laut)
Berdasarkan regelusasi itu, proyeksi pegawai keluar dihitung melalui prediksi pegawai yang memasuki batas usia pensiun (BUP) dan pegawai keluar non pensiun sampai dengan lima tahun ke depan. Nantinya, jumlah prediksi pegawai BUP berdasarkan pada data per Januari 2020. Adapun pemenuhan pegawai baru tahun 2020 berasal dari rekrutmen umum tahun 2019. (Dita Angga)
Keputusan moratorium CPNS Kemenkeu periode 2020-2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. "Kementerian Keuangan berupaya mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang optimal untuk mewujudkan SDM yang adaptif dan technology savy," demikian alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagaimana dikutip dari peraturan tersebut.
Menkeu menjelaskan, Proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan untuk jangka waktu lima tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi existing SDM Kementerian Keuangan. (Lihat videonya: Kapal Tak Bisa Sandar, Sapi Dilempar ke Laut)
Berdasarkan regelusasi itu, proyeksi pegawai keluar dihitung melalui prediksi pegawai yang memasuki batas usia pensiun (BUP) dan pegawai keluar non pensiun sampai dengan lima tahun ke depan. Nantinya, jumlah prediksi pegawai BUP berdasarkan pada data per Januari 2020. Adapun pemenuhan pegawai baru tahun 2020 berasal dari rekrutmen umum tahun 2019. (Dita Angga)
(ysw)
Lihat Juga :