Buka CPNS, KemenPANRB Inventarisasi Kebutuhan PNS 2021

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:08 WIB
loading...
Buka CPNS, KemenPANRB Inventarisasi Kebutuhan PNS 2021
Pemerintah mematangkan persiapan pembukaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali pada 2021 setelah dihentikan akibat wabah Covid-19 pada tahun ini. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mematangkan persiapan pembukaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali pada 2021 setelah dihentikan akibat wabah Covid-19 pada tahun ini. Pintu usulan formasi CPNS pun telah dibuka lebar mulai sekarang.

Namun, kementerian, lembaga maupun daerah diminta tidak gegabah dalam pengusulan tersebut. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, ada yang berbeda dengan krieteria disetujui atau tidaknya usulan CPNS tersebut. Di antara kriteria itu adalah sejauhmana dampak Covid-19 memengaruhi kondisi masing-masing instansi pemerintah. “Proses ini akan mempertimbangkan kebutuhan untuk pembangunan nasional dan daerah. Serta hasil evaluasi dampak pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Menurutnya alokasi anggaran tahun 2020 yang tidak terpakai akan dialihkan untuk tahun 2021. Meski demikian, dia belum dapat memastikan jumlah formasi yang akan dibuka nanti. “Masih akan melihat kebutuhan dan ketersediaan anggaran,” ujarnya. (Baca: Catat, Rekruten CPNS Dibuka Kembali Tahun Depan)

Pihaknya juga masih terus menginventarisasi kebutuhan PNS 2021. Menurutnya jika masih memadai maka sangat mungkin tidak perlu penambahan pegawai baru. Apalagi dengan perkembangan sistem informasi dan teknologi (IT) saat ini, kebutuhan pegawai yang banyak tidak menjadi keharusan lagi.

Berpijak pada pengalaman di masa Covid-19, banyak instansi juga sudah memberlakukan bekerja shift, yakni dari rumah maupun bekerja dari kantor secara bersamaan. “Pelayanan masyarakat juga tidak menjadi kendala,” tuturnya.

Dengan fakta-fakta itu, dia juga tidak mempermasalahkan dengan keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menghentikan penerimaan CPNS jalur umum maupun sekolah kedinasan Politeknik Keuangan Negara STAN hingga lima tahun ke depan. Bagi Tjahjo, instansi memiliki hak untuk melakukan hal tersebut. “Kementerian/lembaga yang paling tahu kebutuhan pegawainya,” katanya. (Baca juga: Awasi Hong Kong, China Ubah Hotel Jadi Kantor Keamanan)

Keputusan moratorium CPNS Kemenkeu periode 2020-2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. "Kementerian Keuangan berupaya mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang optimal untuk mewujudkan SDM yang adaptif dan technology savy," demikian alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagaimana dikutip dari peraturan tersebut.

Menkeu menjelaskan, Proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan untuk jangka waktu lima tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi existing SDM Kementerian Keuangan. (Lihat videonya: Kapal Tak Bisa Sandar, Sapi Dilempar ke Laut)

Berdasarkan regelusasi itu, proyeksi pegawai keluar dihitung melalui prediksi pegawai yang memasuki batas usia pensiun (BUP) dan pegawai keluar non pensiun sampai dengan lima tahun ke depan. Nantinya, jumlah prediksi pegawai BUP berdasarkan pada data per Januari 2020. Adapun pemenuhan pegawai baru tahun 2020 berasal dari rekrutmen umum tahun 2019. (Dita Angga)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3150 seconds (0.1#10.140)