Perempuan dalam Pusaran RUU Kekerasan Seksual

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:27 WIB
loading...
A A A
Dengan berbagai masalah ini, bisa dipahami bahwa para penentang RUU PKS sesungguhnya adalah mereka yang berpandangan patriarki, tersebar dari tidak memahami makna kesetaraan gender hingga tahu dan menolaknya. Siapakah mereka, saya tak bisa menjawabnya dengan pasti.

RUU PKS sebenarnya bukan “barang baru”. RUU ini menjadi inisiatif DPR sejak 2017. Dua tahun berikutnya, barulah Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII RUU PKS dengan pemerintah masuk dalam proses pembahasan. Media massa mencatat beberapa nama perempuan anggota Panja yang terus berupaya menggolkan RUU ini agar disahkan menjadi UU. Namun sayangnya, segala upaya itu berakhir dengan “kegagalan”. RUU PKS belum disahkan. RUU ini kemudian masuk Prolegnas Prioritas 2020, bukan sebagai “carry-over”. Dapat ditafsirkan, proses penyusunan RUU ini mulai dari awal, kemungkinan besar tidak menggunakan Naskah Akademik dan RUU yang dulu (2017). Sayangnya, alih-alih dibahas, RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020.

Substansi RUU
Seperti apa ideal isi RUU yang akan diperjuangkan DPR ke depan? Dari segi substansi, hemat saya, RUU PKS semestinya berpijak pada kerangka filosofis sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila dan UUD 1945, dengan negara hadir melindungi setiap orang untuk mencegah, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku, serta mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

Terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU versi 2017, yaitu pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Kesembilannya perlu dipertahankan. Perlu diatur tindak pidana pelecehan seksual sebagai tindakan fisik dan nonfisik yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang serta terkait dengan keinginan seksual.

RUU juga perlu mengatur empat jenis kekerasan seksual menggunakan term “pemaksaan”, yaitu pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, dan pemaksaan pelacuran, yang unsurnya mengandung perbuatan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, ataupun menggunakan kondisi kerentanan seseorang (korban). Dalam hal perkosaan, pembuat RUU ditantang untuk merumuskan norma khusus sebagai argumentasi utama tindak pidana ini diatur tersendiri di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karenanya, bisa diatur perkosaan sebagai perbuatan dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual, dengan memasukkan alat kelaminnya, bagian tubuhnya, atau benda ke alat kelamin, anus, mulut, dan bagian tubuh orang lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved