Perempuan dalam Pusaran RUU Kekerasan Seksual
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:27 WIB
loading...
A
A
A
Dengan berbagai masalah ini, bisa dipahami bahwa para penentang RUU PKS sesungguhnya adalah mereka yang berpandangan patriarki, tersebar dari tidak memahami makna kesetaraan gender hingga tahu dan menolaknya. Siapakah mereka, saya tak bisa menjawabnya dengan pasti.
RUU PKS sebenarnya bukan “barang baru”. RUU ini menjadi inisiatif DPR sejak 2017. Dua tahun berikutnya, barulah Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII RUU PKS dengan pemerintah masuk dalam proses pembahasan. Media massa mencatat beberapa nama perempuan anggota Panja yang terus berupaya menggolkan RUU ini agar disahkan menjadi UU. Namun sayangnya, segala upaya itu berakhir dengan “kegagalan”. RUU PKS belum disahkan. RUU ini kemudian masuk Prolegnas Prioritas 2020, bukan sebagai “carry-over”. Dapat ditafsirkan, proses penyusunan RUU ini mulai dari awal, kemungkinan besar tidak menggunakan Naskah Akademik dan RUU yang dulu (2017). Sayangnya, alih-alih dibahas, RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020.
Substansi RUU
Seperti apa ideal isi RUU yang akan diperjuangkan DPR ke depan? Dari segi substansi, hemat saya, RUU PKS semestinya berpijak pada kerangka filosofis sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila dan UUD 1945, dengan negara hadir melindungi setiap orang untuk mencegah, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku, serta mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
Terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU versi 2017, yaitu pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Kesembilannya perlu dipertahankan. Perlu diatur tindak pidana pelecehan seksual sebagai tindakan fisik dan nonfisik yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang serta terkait dengan keinginan seksual.
RUU juga perlu mengatur empat jenis kekerasan seksual menggunakan term “pemaksaan”, yaitu pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, dan pemaksaan pelacuran, yang unsurnya mengandung perbuatan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, ataupun menggunakan kondisi kerentanan seseorang (korban). Dalam hal perkosaan, pembuat RUU ditantang untuk merumuskan norma khusus sebagai argumentasi utama tindak pidana ini diatur tersendiri di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karenanya, bisa diatur perkosaan sebagai perbuatan dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual, dengan memasukkan alat kelaminnya, bagian tubuhnya, atau benda ke alat kelamin, anus, mulut, dan bagian tubuh orang lain.
RUU PKS sebenarnya bukan “barang baru”. RUU ini menjadi inisiatif DPR sejak 2017. Dua tahun berikutnya, barulah Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII RUU PKS dengan pemerintah masuk dalam proses pembahasan. Media massa mencatat beberapa nama perempuan anggota Panja yang terus berupaya menggolkan RUU ini agar disahkan menjadi UU. Namun sayangnya, segala upaya itu berakhir dengan “kegagalan”. RUU PKS belum disahkan. RUU ini kemudian masuk Prolegnas Prioritas 2020, bukan sebagai “carry-over”. Dapat ditafsirkan, proses penyusunan RUU ini mulai dari awal, kemungkinan besar tidak menggunakan Naskah Akademik dan RUU yang dulu (2017). Sayangnya, alih-alih dibahas, RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020.
Substansi RUU
Seperti apa ideal isi RUU yang akan diperjuangkan DPR ke depan? Dari segi substansi, hemat saya, RUU PKS semestinya berpijak pada kerangka filosofis sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila dan UUD 1945, dengan negara hadir melindungi setiap orang untuk mencegah, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku, serta mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
Terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU versi 2017, yaitu pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Kesembilannya perlu dipertahankan. Perlu diatur tindak pidana pelecehan seksual sebagai tindakan fisik dan nonfisik yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang serta terkait dengan keinginan seksual.
RUU juga perlu mengatur empat jenis kekerasan seksual menggunakan term “pemaksaan”, yaitu pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, dan pemaksaan pelacuran, yang unsurnya mengandung perbuatan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, ataupun menggunakan kondisi kerentanan seseorang (korban). Dalam hal perkosaan, pembuat RUU ditantang untuk merumuskan norma khusus sebagai argumentasi utama tindak pidana ini diatur tersendiri di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karenanya, bisa diatur perkosaan sebagai perbuatan dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual, dengan memasukkan alat kelaminnya, bagian tubuhnya, atau benda ke alat kelamin, anus, mulut, dan bagian tubuh orang lain.