KPK Tetapkan Perwira Polisi Bambang Kayun Tersangka Suap dan Gratifikasi
Rabu, 23 November 2022 - 11:14 WIB
loading...
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). Sebelumnya, Imigrasi telah mencegah Bambang Kayun bepergian ke luar negeri.
"Benar KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta. Bambang Kayun ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara pihak swastanya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Diduga Terkait Suap, Imigrasi Cegah AKBP Bambang Kayun atas Permintaan KPK
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," beber Ali.
"Benar KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta. Bambang Kayun ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara pihak swastanya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Diduga Terkait Suap, Imigrasi Cegah AKBP Bambang Kayun atas Permintaan KPK
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," beber Ali.
Lihat Juga :