Tim Independen Serahkan 7 Rekomendasi Kasus Pemerkosaan ke Menkop Teten
Selasa, 22 November 2022 - 20:34 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Kemenkop, LPSK Ungkap Ada Upaya Obstruction of Justice
Sementara itu, Staf Khusus Menkop UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan Muhammad Riza Damanik mengatakan, Menkop UKM telah menerima secara utuh hasil kajian dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh tim independen dan akan segera menindaklanjutinya.
“Ada tujuh rekomendasi dan kita berharap prosesnya menjadi lebih baik dan keadilannya tegak. Sekaligus Kemenkop UKM bisa menjadi role model dari Kementerian/Lembaga (K/L) atau lingkungan pemerintahan yang menjalankan proses penanganan TPKS di lingkungan kerja,”tutur Riza.
Meskipun mengalami beberapa tantangan dalam pencarian fakta terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup Kemenkop UKM, tetapi saat ini kata Riza sudah ditemukan titik terang dalam penanganannya.
“Kasus ini sudah terjadi tahun 2019 akhir, jadi prosesnya tidak mudah untuk menelusuri dan menemukan fakta-faktanya. Namun, kita memasuki babak baru yang lebih terang benderang. Beberapa faktor yang membuat penelusuran menjadi agak panjang prosesnya di antaranya adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh kepolisian; adanya perjanjian damai; adanya pernikahan; dan adanya hubungan kekerabatan yang dekat di antara para pelaku dengan orang-orang di sekitar Kemenkop UKM,” tutur Riza.
Sementara itu, Staf Khusus Menkop UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan Muhammad Riza Damanik mengatakan, Menkop UKM telah menerima secara utuh hasil kajian dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh tim independen dan akan segera menindaklanjutinya.
“Ada tujuh rekomendasi dan kita berharap prosesnya menjadi lebih baik dan keadilannya tegak. Sekaligus Kemenkop UKM bisa menjadi role model dari Kementerian/Lembaga (K/L) atau lingkungan pemerintahan yang menjalankan proses penanganan TPKS di lingkungan kerja,”tutur Riza.
Meskipun mengalami beberapa tantangan dalam pencarian fakta terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup Kemenkop UKM, tetapi saat ini kata Riza sudah ditemukan titik terang dalam penanganannya.
“Kasus ini sudah terjadi tahun 2019 akhir, jadi prosesnya tidak mudah untuk menelusuri dan menemukan fakta-faktanya. Namun, kita memasuki babak baru yang lebih terang benderang. Beberapa faktor yang membuat penelusuran menjadi agak panjang prosesnya di antaranya adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh kepolisian; adanya perjanjian damai; adanya pernikahan; dan adanya hubungan kekerabatan yang dekat di antara para pelaku dengan orang-orang di sekitar Kemenkop UKM,” tutur Riza.
(muh)
Lihat Juga :