KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Pengacara Lukas Enembe

Selasa, 22 November 2022 - 17:24 WIB
loading...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Pengacara Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan dua Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada lusa, atau tepatnya Kamis 24 November 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada lusa, atau tepatnya Kamis 24 November 2022. Kedua Pengacara tersebut yakni, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.

KPK berharap, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin dapat bersikap kooperatif untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kedua pengacara Lukas Enembe tersebut diminta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.

"KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE terhadap Stefanus Roy Rening dan Allyosius Renwarin untuk hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih di Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/11/2022).

"Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu sebagai kewajiban hukum," sambungnya.

Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif

Diketahui sebelumnya, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 17 November 2022. Keduanya malah justru meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura.

Ali mengamini adanya permohonan dari para saksi untuk diperiksa di Jayapura, Papua. Kendati demikian, KPK menolak permohonan tersebut. KPK tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin di Jakarta.

"Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya yaitu di Kantor KPK di Jakarta," terang Ali.

KPK mengingatkan kepada para saksi bahwa ada upaya hukum jemput paksa jika kembali mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK berharap para saksi kooperatif karena keterangannya dibutuhkan untuk proses penyidikan Lukas Enembe.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)