Suap Bankeu Jatim, KPK Periksa Kepala Bappeda Nganjuk dan Ponorogo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mengusut dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur pada periode 2014-2018. Sejumlah saksi diperiksa.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda Nganjuk Fadjar Judiono, dan Kepala Bappeda Litbang Ponorogo Agus Sugiarto.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tulungagung, Jalan Ahmad Yani Timur Nomor 9, Bago, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/11/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan kedua saksi tersebut. Namun, penyidik membutuhkan keterangan kedua saksi tersebut untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Budi Setiawan (BS).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim, Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka. Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 itu dijerat atas kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.
Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018 kepada Kabupaten Tulungagung.
Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda Nganjuk Fadjar Judiono, dan Kepala Bappeda Litbang Ponorogo Agus Sugiarto.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tulungagung, Jalan Ahmad Yani Timur Nomor 9, Bago, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/11/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan kedua saksi tersebut. Namun, penyidik membutuhkan keterangan kedua saksi tersebut untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Budi Setiawan (BS).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim, Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka. Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 itu dijerat atas kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.
Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018 kepada Kabupaten Tulungagung.
Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)