Per 21 November 2022 PPKM Jawa-Bali Berakhir, Pemerintah: Akan Diperpanjang

Senin, 21 November 2022 - 14:40 WIB
loading...
Per 21 November 2022 PPKM Jawa-Bali Berakhir, Pemerintah: Akan Diperpanjang
PPKM Jawa-Bali akan berakhir 21 November 2022, di tengah lonjakan kasus Covid-19. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali akan berakhir hari ini 21 November 2022, di tengah lonjakan kasus Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022.

Lalu, apakah status PPKM level 1 yang saat ini diberlakukan di wilayah Jawa-Bali akan dinaikkan statusnya atau diperketat?

Lebih lanjut Safrizal mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah, untuk terus memantau perkembangan kasus Covid-19. Pemerintah daerah diminta untuk tidak lengah dan terus bersiaga mengantisipasi ancaman lonjakan kasus.

"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," imbau Safrizal.

Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kasus Covid-19 di Indonesia sempat tembus 8.486 kasus dalam sehari pada 16 November 2022 lalu.

Berikut catatan kasus Covid-19 seminggu terakhir (14 – 20 November 2022),

Kasus Positif Covid-19:

14 November: 4.408 kasus
15 November: 7.893 kasus
16 November: 8.486 kasus
17 November: 7.822 kasus

18 November: 6.699 kasus
19 November: 6.383 kasus
20 November: 5.172 kasus

Kasus Aktif Covid-19:

14 November: 49.960 kasus
15 November: 53.774 kasus
16 November: 57.951 kasus
17 November: 60.471 kasus

18 November: 61.284 kasus
19 November: 62.728 kasus
20 November: 62.179 kasus
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1478 seconds (0.1#10.140)