Soal RKUHP, Dewan Pers Sebut Ada 19-20 Pasal Ancam Kebebasan Kelompok Pers

Sabtu, 19 November 2022 - 20:34 WIB
loading...
Soal RKUHP, Dewan Pers...
Dewan Pers sebut ada 19-20 pasal dalam RKUHP yang merenggut kebebasan pers. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengatakan, telah merampungkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. Pemerintah berharap, agar DPR segera mengesahkan RUU KHUP secepatnya.

Adanya RKUHP ini menuai polemik dari berbagai elemen masyarakat tanpa terkecuali dari Dewan Pers Indonesia. Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, sejak awal dirinya dan keluarga masyarakat Pers, mengkritik terkait RKUHP tersebut.

"Kami mulai dari sejak 2017 saat wacana itu digulirkan, kami dari Dewan Pers mengatakan, kami mendukung dengan adanya perubahan aturan hukum negara yang sudah terbilang dekolonisasi," ujarnya dalam diskusi di Rumah Kebudayaan Nusantara, Sabtu (19/11/2022).

Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja

Ia pun bersama dengan anggota Dewan Pers dan keluarga besar Pers lainnya meminta, agar pada saat itu semua pihak dilibatkan dalam menyusun RKUHP. Akan tetapi sejak 2019 sampai tahun ini, tidak ada undangan yang masuk.

"Kami tidak menolak semuanya, hanya saja kami mengajukan reformulasi terhadap RKUHP, karena terdapat 19-20 pasal terkait pers yang merenggut kebebasan pers didalamnya," terangnya.

Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP

Salah satu isu yang menurutnya memberangus kebebasan pers salah satunya dengan tidak bisanya melakukan penghinaan terhadap Presiden.

"Itu sama saja mengkriminalisasi karya jurnalistik, contohnya Tempo, waktu itu buat cover wajah Pak Jokowi yang kemudian itu bisa saja dipidana, padahal itu kan produk jurnalistik," jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Nugroho Adipradana, Dosen Hukum Pidana Universitas Atmajaya mengatakan, dengan disahkannya RKUHP dengan cepat, akan menimbulkan gejolak yang sangat tinggi.

"Saya sebenarnya sangat mendukung dengan adanya dekolonisasi RKUHP agar kemudian bisa merombak aturan hukum yang baik," tegasnya.

Ia menerangkan, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia sebetulnya sudah sangat usang dan perlu adanya perbaikan secara menyeluruh. Akan tetapi dengan cara-cara dan partisipasi publik didalamnya.

"Kalau zaman dulu itu pidananya membalas kejahatan dengan alat negara. Nah sekarang ini sudah ada restoratif justice yang bisa saja menunjukkan sisi humanisme," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ketua Dewan Pers Bicara...
Ketua Dewan Pers Bicara Kekuatan Algoritma: Semua Sudah Masuk Penjajahan Digital
Komaruddin Hidayat Resmi...
Komaruddin Hidayat Resmi Jabat Ketua Dewan Pers, Ini Susunan Lengkap Pengurus Periode 2025-2028
Komaruddin Hidayat Dikabarkan...
Komaruddin Hidayat Dikabarkan Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028
Teken MoU dengan LPSK,...
Teken MoU dengan LPSK, Dewan Pers: Lembaga Pers Rentan Alami Kekerasan
Dewan Pers dan LPSK...
Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
Trust Indonesia Desak...
Trust Indonesia Desak Dewan Pers Tertibkan Media Abal-Abal yang Kerap Memeras
IJTI Bangun Gerakan...
IJTI Bangun Gerakan Kolaboratif Literasi Media dan Informasi Tingkatkan Kesadaran Kritis Masyarakat
Dewan Pers Umumkan 11...
Dewan Pers Umumkan 11 Anggota Komite Publisher Rights
Ketua Dewan Pers: Dewan...
Ketua Dewan Pers: Dewan Pers Kecam Repsesi Aparat terhadap Jurnalis
Rekomendasi
Momen Nakba, Eropa Bersatu...
Momen Nakba, Eropa Bersatu Kecam Operasi Militer Israel di Gaza
Olimpiade Los Angeles...
Olimpiade Los Angeles 2028 Siap Hadirkan Fasilitas Mobil Terbang
Entaskan Kemiskinan,...
Entaskan Kemiskinan, Baznas RI Luncurkan Balai Ternak di Kabupaten Blora
Berita Terkini
Eks Menkes Siti Fadilah:...
Eks Menkes Siti Fadilah: Angka TBC Bisa Turunkan dengan Cara Eradikasi
Kasus Dugaan Ijazah...
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kapolri: Proses Berjalan
Regulasi Ketat Industri...
Regulasi Ketat Industri Rokok Picu Kekhawatiran
Ramai Kabar Jaksa Agung...
Ramai Kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin Bakal Diganti, Kejagung: Hoaks
Hadiri Pelantikan Paus...
Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Menko PM Muhaimin: Simbol Persahabatan dan Komitmen Kemanusiaan
Sukseskan Program MBG,...
Sukseskan Program MBG, Pemerintah Akan Bangun Infrastruktur Layanan Gizi di Pesantren
Infografis
Sejarah! Timnas Indonesia...
Sejarah! Timnas Indonesia U-20 Sukses Kalahkan Argentina U-19
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved