UU Desa Sempat Alot karena Antisipasi Kebocoran

Minggu, 04 Januari 2015 - 17:06 WIB
UU Desa Sempat Alot karena Antisipasi Kebocoran
UU Desa Sempat Alot karena Antisipasi Kebocoran
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, dalam pembahasan Undang-undang (UU) Desa sempat alot, karena antisipasi terjadinya kebocoran.

"Dulu lamanya pembahasan UU desa takut bocor. Kalau alasannya ini terus, kapan kita akan memberikan uang kepada desa," kata Malik di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta, Minggu (4/12/2014).

Sehingga ada peraturan pemerintah yang isinya mengatur tentang mekanisme untuk mencairkan uang untuk desa.

"Evaluasi dan pengawasan juga diatur, tetap saja penegak hukum juga turun seperti Kejaksaan, KPK dan Kepolisian. Itu lebih ketat karen uang besar," ucapnya.

Malik mengatakan, anggaran saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya memberikan alokasi Rp9,2 triliun. Menurutnya, akan meminta Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) lewat kementerian desa untuk mengusulkan 10 persen dapat direalisasikan.

"Kita punya peluang di APBNP. Tapi enggak ngerti apakah bisa 10 persen atau tidak. Setidaknya tidak segitukah. Setidaknya setengah dari 10 persen. Sekitar 5 persen atau 6 persen. Kita akan dorong terus agar mengeluarkan anggaran maksimal 10 persen," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2970 seconds (0.1#10.140)