Polisi Sita 6 Senpi dan Ribuan Butir Peluru dari Tiga Terduga Teroris JI di Lampung
Jum'at, 18 November 2022 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Terduga Teroris Magetan Pernah Ikut Pelatihan di Suriah
Tak hanya itu, TY juga merupakan Wakil Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) JI pada periode 2015-2020. Bersama JD, TY turut memesan senjata api rakitan laras lanjang.
Kemudian peran AB, berperan sebagai pengganti Koordinator JI Lampung pasca ditangkapnya TY. AB juga pernah menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung. AB juga pernah melangsungkan pertemuan penggalangan dana untuk aksi jihad global Suriah di Bandar Lampung.
Sementara tersangka JD, merupakan jamaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat 2018-2020. JD juga memiliki 520 butir peluru dan menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY. "Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," terang Ramadhan.
Ketiga tersangka, disangkakan Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tak hanya itu, TY juga merupakan Wakil Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) JI pada periode 2015-2020. Bersama JD, TY turut memesan senjata api rakitan laras lanjang.
Kemudian peran AB, berperan sebagai pengganti Koordinator JI Lampung pasca ditangkapnya TY. AB juga pernah menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung. AB juga pernah melangsungkan pertemuan penggalangan dana untuk aksi jihad global Suriah di Bandar Lampung.
Sementara tersangka JD, merupakan jamaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat 2018-2020. JD juga memiliki 520 butir peluru dan menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY. "Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," terang Ramadhan.
Ketiga tersangka, disangkakan Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(cip)
Lihat Juga :