Polisi Sita 6 Senpi dan Ribuan Butir Peluru dari Tiga Terduga Teroris JI di Lampung

Jum'at, 18 November 2022 - 15:11 WIB
loading...
Polisi Sita 6 Senpi...
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, penyidik menyita sejumlah senjata api dan ribuan butir peluru dari tiga terduga teroris JI di Lampung. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) ditangkap polisi di Lampung, pekan lalu. Ketiga tersangka itu berinisial TY, AB, dan JD. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ratusan butir peluru dan senjata api.

"Beberapa barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni, satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi," terang Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (18/11/2022).

Selain peluru, polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat buah senjata api rakitan laras panjang dengan tiga buah peluru serta 825 butir amunisi yang terdiri beberapa kaliber. "Kemudian juga ada 10 buku dan dua CD terkait perjalanan gerakan jihad," tutur Ramadhan.

Baca juga: Selain di Jambi, Densus 88 Juga Tangkap 2 Teroris di Jakarta

Sebagai informasi, ketiga pelaku terduga teroris memiliki peran yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan, TY berperan sebagai koordinator JI di wilayah Lampung. TY juga termasuk dalam bagian struktur Hikmat Qodimah Barat JI.

Baca juga: Terduga Teroris Magetan Pernah Ikut Pelatihan di Suriah

Tak hanya itu, TY juga merupakan Wakil Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) JI pada periode 2015-2020. Bersama JD, TY turut memesan senjata api rakitan laras lanjang.

Kemudian peran AB, berperan sebagai pengganti Koordinator JI Lampung pasca ditangkapnya TY. AB juga pernah menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung. AB juga pernah melangsungkan pertemuan penggalangan dana untuk aksi jihad global Suriah di Bandar Lampung.

Sementara tersangka JD, merupakan jamaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat 2018-2020. JD juga memiliki 520 butir peluru dan menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY. "Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," terang Ramadhan.

Ketiga tersangka, disangkakan Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Brigjen Pol dan 1...
2 Brigjen Pol dan 1 Kombes Pol Dapat Penugasan di Densus 88 Antiteror dalam Mutasi Polri Terbaru
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Densus Tangkap 8 Terduga...
Densus Tangkap 8 Terduga Teroris JAD Afiliasi ISIS di Sulteng
Sinergi Sekolah-Densus...
Sinergi Sekolah-Densus 88: Perkuat Guru sebagai Lini Terdepan Pelindung Remaja dari Radikalisme
Akademisi dan Masyarakat...
Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Draft Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Densus 88 Ungkap Ciri...
Densus 88 Ungkap Ciri Anak Terpapar Radikalisme
Siswa SMP Lempar Bom...
Siswa SMP Lempar Bom Molotov ke Sekolah di Kalbar, Densus 88: Terinspirasi Pelaku Kekerasan Luar Negeri
Pelajar SMP yang Lempar...
Pelajar SMP yang Lempar Molotov ke Sekolah Satu Komunitas dengan Siswa SMA 72 Jakarta
Siswa SMP Sungai Raya...
Siswa SMP Sungai Raya Lempar Molotov ke Sekolah, Densus 88 Antiteror: Pelaku Dendam Dibully
Rekomendasi
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Berita Terkini
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved