Polisi Sita 6 Senpi dan Ribuan Butir Peluru dari Tiga Terduga Teroris JI di Lampung

Jum'at, 18 November 2022 - 15:11 WIB
loading...
Polisi Sita 6 Senpi...
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, penyidik menyita sejumlah senjata api dan ribuan butir peluru dari tiga terduga teroris JI di Lampung. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) ditangkap polisi di Lampung, pekan lalu. Ketiga tersangka itu berinisial TY, AB, dan JD. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ratusan butir peluru dan senjata api.

"Beberapa barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni, satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi," terang Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (18/11/2022).

Selain peluru, polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat buah senjata api rakitan laras panjang dengan tiga buah peluru serta 825 butir amunisi yang terdiri beberapa kaliber. "Kemudian juga ada 10 buku dan dua CD terkait perjalanan gerakan jihad," tutur Ramadhan.



Sebagai informasi, ketiga pelaku terduga teroris memiliki peran yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan, TY berperan sebagai koordinator JI di wilayah Lampung. TY juga termasuk dalam bagian struktur Hikmat Qodimah Barat JI.



Tak hanya itu, TY juga merupakan Wakil Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) JI pada periode 2015-2020. Bersama JD, TY turut memesan senjata api rakitan laras lanjang.

Kemudian peran AB, berperan sebagai pengganti Koordinator JI Lampung pasca ditangkapnya TY. AB juga pernah menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung. AB juga pernah melangsungkan pertemuan penggalangan dana untuk aksi jihad global Suriah di Bandar Lampung.

Sementara tersangka JD, merupakan jamaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat 2018-2020. JD juga memiliki 520 butir peluru dan menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY. "Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," terang Ramadhan.

Ketiga tersangka, disangkakan Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)