DPR: Jokowi Boleh Ajukan Calon Panglima TNI Sesuai Kebutuhan, Tak Harus Bergiliran
Jum'at, 18 November 2022 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: DPR Sebut Surpres Calon Panglima TNI Sedang Diproses Istana: Tinggal Tunggu 1 atau 2 Calon
Lebih lanjut, Dasco mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres). Jika Supres sudah diterima maka DPR akan memproses Supres tersebut.
“Ini kan Surpresnya belum ada, dengan hitung-hitungan waktu kita akan reses pada tanggal 15 Desember, tetapi ada mungkin hitung-hitungan dari pemerintah yang kita juga belum tahu dan kita akan menunggu saja, karena itu sifatnya kan usulan dari pemerintah kepada DPR untuk dilakukan prosesnya,” katanya.
Untuk diketahui, Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022. Namun masa purnatugas Jenderal Andika akan dimulai pada 1 Januari 2023 yang akan datang.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres). Jika Supres sudah diterima maka DPR akan memproses Supres tersebut.
“Ini kan Surpresnya belum ada, dengan hitung-hitungan waktu kita akan reses pada tanggal 15 Desember, tetapi ada mungkin hitung-hitungan dari pemerintah yang kita juga belum tahu dan kita akan menunggu saja, karena itu sifatnya kan usulan dari pemerintah kepada DPR untuk dilakukan prosesnya,” katanya.
Untuk diketahui, Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022. Namun masa purnatugas Jenderal Andika akan dimulai pada 1 Januari 2023 yang akan datang.
(cip)
Lihat Juga :