Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim, Ini Poin yang Diadukan
Jum'at, 18 November 2022 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Mantan Kapolda Jatim ke Bareskrim Polri
Dari pantauan MPI, sekitar 50 orang keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.50 WIB. Terlihat, ada korban yang tak bisa berjalan didorong dengan kursi roda.
Sebelumnya, keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan bakal membuat laporan dengan delik aduan dugaan perbuatan pembunuhan. Anjar menjelaskan, delik aduan yang dibuat pihaknya berbeda dengan perkara yang ditangani Polda Jawa Timur (Jatim). Delik aduan dugaan pembunuhan itu ditujukan untuk mengakomodasi korban.
"Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian, sementara kami nanti rencananya akan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam 338 dan juga 340 KUHP, 351 ayat (3) dan seterusnya," kata Anjar.
Tak hanya pasal dugaan pembunuhan, keluarga korban dan penyintas juga akan membuat laporan terkait penganiayaan dalam insiden yang menwwaskan 135 orang itu. "Dan kunci yang paling penting ini ada korban anak, ada lex specialisnya, ada ketentuan UU khusus yang mengatur. Itu UU perlindungan anak, itu harusnya diterapkan, tetapi nyatanya belum diterapkan di Polda Jatim," kata Anjar.
Dari pantauan MPI, sekitar 50 orang keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.50 WIB. Terlihat, ada korban yang tak bisa berjalan didorong dengan kursi roda.
Sebelumnya, keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan bakal membuat laporan dengan delik aduan dugaan perbuatan pembunuhan. Anjar menjelaskan, delik aduan yang dibuat pihaknya berbeda dengan perkara yang ditangani Polda Jawa Timur (Jatim). Delik aduan dugaan pembunuhan itu ditujukan untuk mengakomodasi korban.
"Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian, sementara kami nanti rencananya akan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam 338 dan juga 340 KUHP, 351 ayat (3) dan seterusnya," kata Anjar.
Tak hanya pasal dugaan pembunuhan, keluarga korban dan penyintas juga akan membuat laporan terkait penganiayaan dalam insiden yang menwwaskan 135 orang itu. "Dan kunci yang paling penting ini ada korban anak, ada lex specialisnya, ada ketentuan UU khusus yang mengatur. Itu UU perlindungan anak, itu harusnya diterapkan, tetapi nyatanya belum diterapkan di Polda Jatim," kata Anjar.
(abd)
Lihat Juga :