Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim, Ini Poin yang Diadukan
Jum'at, 18 November 2022 - 14:43 WIB
loading...
Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky memberikan keterangan kepada media terkait pengaduan korban tragedi Kanjuruhan di Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan rampung melaporkan tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri. Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia.
Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menjelaskan, agenda pertama kedatangan rombongannya adalah beraudiensi korban dengan Kabiro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tifaona.
"Jadi beliau langsung menemui korban dan keluarga korban, di sana ada dialog, di sana korban juga menyampaikan keluh kesahnya," kata Anjar di Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022).
Salah satu keluh kesah yang disampaikan keluarga korban dan penyintas terkait penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan pascalaga Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022.
Sementara agenda kedua, kata Anjar, membuat dan berkonsultasi terkait laporan tragedi Kanjuruhan. Ia mengatakan, laporannya masih diproses hingga saat ini. "Kami akan kepastian bagaimana laporan polisi akan diterima dengan register berapa dan seterusnya," kata Anjar.
Ia mengatakan, Bareskrim memberikan atensi dan asistensi laporan tragedi Kanjurugan yang saat ini ditangani Polda Jatim dan Polres Malang. Ia meminta Bareskrim Polri dapat mempertimbangkan delik pasal yang dilaporkan pihaknya. "Hari ini kita menguatkan laporan kita bawa ke sini untuk dikonstruksikan secara utuh apa saja yang bisa melekat KUHP," kata Anjar.
Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menjelaskan, agenda pertama kedatangan rombongannya adalah beraudiensi korban dengan Kabiro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tifaona.
"Jadi beliau langsung menemui korban dan keluarga korban, di sana ada dialog, di sana korban juga menyampaikan keluh kesahnya," kata Anjar di Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022).
Salah satu keluh kesah yang disampaikan keluarga korban dan penyintas terkait penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan pascalaga Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022.
Sementara agenda kedua, kata Anjar, membuat dan berkonsultasi terkait laporan tragedi Kanjuruhan. Ia mengatakan, laporannya masih diproses hingga saat ini. "Kami akan kepastian bagaimana laporan polisi akan diterima dengan register berapa dan seterusnya," kata Anjar.
Ia mengatakan, Bareskrim memberikan atensi dan asistensi laporan tragedi Kanjurugan yang saat ini ditangani Polda Jatim dan Polres Malang. Ia meminta Bareskrim Polri dapat mempertimbangkan delik pasal yang dilaporkan pihaknya. "Hari ini kita menguatkan laporan kita bawa ke sini untuk dikonstruksikan secara utuh apa saja yang bisa melekat KUHP," kata Anjar.
Lihat Juga :