Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim, Ini Poin yang Diadukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan rampung melaporkan tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri. Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia.
Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menjelaskan, agenda pertama kedatangan rombongannya adalah beraudiensi korban dengan Kabiro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tifaona.
"Jadi beliau langsung menemui korban dan keluarga korban, di sana ada dialog, di sana korban juga menyampaikan keluh kesahnya," kata Anjar di Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022).
Salah satu keluh kesah yang disampaikan keluarga korban dan penyintas terkait penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan pascalaga Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022.
Sementara agenda kedua, kata Anjar, membuat dan berkonsultasi terkait laporan tragedi Kanjuruhan. Ia mengatakan, laporannya masih diproses hingga saat ini. "Kami akan kepastian bagaimana laporan polisi akan diterima dengan register berapa dan seterusnya," kata Anjar.
Ia mengatakan, Bareskrim memberikan atensi dan asistensi laporan tragedi Kanjurugan yang saat ini ditangani Polda Jatim dan Polres Malang. Ia meminta Bareskrim Polri dapat mempertimbangkan delik pasal yang dilaporkan pihaknya. "Hari ini kita menguatkan laporan kita bawa ke sini untuk dikonstruksikan secara utuh apa saja yang bisa melekat KUHP," kata Anjar.
Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Mantan Kapolda Jatim ke Bareskrim Polri
Dari pantauan MPI, sekitar 50 orang keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.50 WIB. Terlihat, ada korban yang tak bisa berjalan didorong dengan kursi roda.
Sebelumnya, keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan bakal membuat laporan dengan delik aduan dugaan perbuatan pembunuhan. Anjar menjelaskan, delik aduan yang dibuat pihaknya berbeda dengan perkara yang ditangani Polda Jawa Timur (Jatim). Delik aduan dugaan pembunuhan itu ditujukan untuk mengakomodasi korban.
"Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian, sementara kami nanti rencananya akan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam 338 dan juga 340 KUHP, 351 ayat (3) dan seterusnya," kata Anjar.
Tak hanya pasal dugaan pembunuhan, keluarga korban dan penyintas juga akan membuat laporan terkait penganiayaan dalam insiden yang menwwaskan 135 orang itu. "Dan kunci yang paling penting ini ada korban anak, ada lex specialisnya, ada ketentuan UU khusus yang mengatur. Itu UU perlindungan anak, itu harusnya diterapkan, tetapi nyatanya belum diterapkan di Polda Jatim," kata Anjar.
Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menjelaskan, agenda pertama kedatangan rombongannya adalah beraudiensi korban dengan Kabiro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tifaona.
"Jadi beliau langsung menemui korban dan keluarga korban, di sana ada dialog, di sana korban juga menyampaikan keluh kesahnya," kata Anjar di Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022).
Salah satu keluh kesah yang disampaikan keluarga korban dan penyintas terkait penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan pascalaga Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022.
Sementara agenda kedua, kata Anjar, membuat dan berkonsultasi terkait laporan tragedi Kanjuruhan. Ia mengatakan, laporannya masih diproses hingga saat ini. "Kami akan kepastian bagaimana laporan polisi akan diterima dengan register berapa dan seterusnya," kata Anjar.
Ia mengatakan, Bareskrim memberikan atensi dan asistensi laporan tragedi Kanjurugan yang saat ini ditangani Polda Jatim dan Polres Malang. Ia meminta Bareskrim Polri dapat mempertimbangkan delik pasal yang dilaporkan pihaknya. "Hari ini kita menguatkan laporan kita bawa ke sini untuk dikonstruksikan secara utuh apa saja yang bisa melekat KUHP," kata Anjar.
Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Mantan Kapolda Jatim ke Bareskrim Polri
Dari pantauan MPI, sekitar 50 orang keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.50 WIB. Terlihat, ada korban yang tak bisa berjalan didorong dengan kursi roda.
Sebelumnya, keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan bakal membuat laporan dengan delik aduan dugaan perbuatan pembunuhan. Anjar menjelaskan, delik aduan yang dibuat pihaknya berbeda dengan perkara yang ditangani Polda Jawa Timur (Jatim). Delik aduan dugaan pembunuhan itu ditujukan untuk mengakomodasi korban.
"Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian, sementara kami nanti rencananya akan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam 338 dan juga 340 KUHP, 351 ayat (3) dan seterusnya," kata Anjar.
Tak hanya pasal dugaan pembunuhan, keluarga korban dan penyintas juga akan membuat laporan terkait penganiayaan dalam insiden yang menwwaskan 135 orang itu. "Dan kunci yang paling penting ini ada korban anak, ada lex specialisnya, ada ketentuan UU khusus yang mengatur. Itu UU perlindungan anak, itu harusnya diterapkan, tetapi nyatanya belum diterapkan di Polda Jatim," kata Anjar.
(abd)