Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim, Ini Poin yang Diadukan

Jum'at, 18 November 2022 - 14:43 WIB
loading...
Korban Tragedi Kanjuruhan...
Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky memberikan keterangan kepada media terkait pengaduan korban tragedi Kanjuruhan di Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan rampung melaporkan tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri. Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menjelaskan, agenda pertama kedatangan rombongannya adalah beraudiensi korban dengan Kabiro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tifaona.

"Jadi beliau langsung menemui korban dan keluarga korban, di sana ada dialog, di sana korban juga menyampaikan keluh kesahnya," kata Anjar di Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022).



Salah satu keluh kesah yang disampaikan keluarga korban dan penyintas terkait penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan pascalaga Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022.

Sementara agenda kedua, kata Anjar, membuat dan berkonsultasi terkait laporan tragedi Kanjuruhan. Ia mengatakan, laporannya masih diproses hingga saat ini. "Kami akan kepastian bagaimana laporan polisi akan diterima dengan register berapa dan seterusnya," kata Anjar.

Ia mengatakan, Bareskrim memberikan atensi dan asistensi laporan tragedi Kanjurugan yang saat ini ditangani Polda Jatim dan Polres Malang. Ia meminta Bareskrim Polri dapat mempertimbangkan delik pasal yang dilaporkan pihaknya. "Hari ini kita menguatkan laporan kita bawa ke sini untuk dikonstruksikan secara utuh apa saja yang bisa melekat KUHP," kata Anjar.

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Mantan Kapolda Jatim ke Bareskrim Polri

Dari pantauan MPI, sekitar 50 orang keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.50 WIB. Terlihat, ada korban yang tak bisa berjalan didorong dengan kursi roda.

Sebelumnya, keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan bakal membuat laporan dengan delik aduan dugaan perbuatan pembunuhan. Anjar menjelaskan, delik aduan yang dibuat pihaknya berbeda dengan perkara yang ditangani Polda Jawa Timur (Jatim). Delik aduan dugaan pembunuhan itu ditujukan untuk mengakomodasi korban.

"Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian, sementara kami nanti rencananya akan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam 338 dan juga 340 KUHP, 351 ayat (3) dan seterusnya," kata Anjar.

Tak hanya pasal dugaan pembunuhan, keluarga korban dan penyintas juga akan membuat laporan terkait penganiayaan dalam insiden yang menwwaskan 135 orang itu. "Dan kunci yang paling penting ini ada korban anak, ada lex specialisnya, ada ketentuan UU khusus yang mengatur. Itu UU perlindungan anak, itu harusnya diterapkan, tetapi nyatanya belum diterapkan di Polda Jatim," kata Anjar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
4 Kombes Digeser Jadi...
4 Kombes Digeser Jadi Dirreskrimum Polda pada Mutasi Mei 2026, Ada Wadirtipidter Bareskrim Polri
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, 11 Orang Dapat Hadiah Timah Panas di Kaki
Rekomendasi
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved