KPK Minta Pengacara Tersangka Lukas Enembe Kooperatif Penuhi Panggilan
Jum'at, 18 November 2022 - 14:27 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta advokat Aloysius Renwarin kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta advokat Aloysius Renwarin untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Aloysius diketahui merupakan salah satu peasihat hukum Lukas Enembe.
"Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum. Silakan hadir dan terangkan langsung dihadapan penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).
Diketahui sebelumnya, Aloysius Renwarin absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 17 November 2022. Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) kemudian mengklarifikasi maksud pemanggilan Aloysius.
Baca juga: Gubernur Diperiksa KPK, Tokoh Masyarakat Keerom Minta Lukas Enembe Buktikan Kebenaran
Ali menjelaskan, Aloysius Renwarin dipanggil bukan dalam tugas pokok dan fungsinya sebagai salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. KPK memanggil Aloysius Renwarin untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka. Tentu bukan soal tugas pokok fungsi dia sebagai penasihat Hukum LE," urai Ali.
Baca juga: KPK Pastikan Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe Sesuai UU
"Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum. Silakan hadir dan terangkan langsung dihadapan penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).
Diketahui sebelumnya, Aloysius Renwarin absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 17 November 2022. Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) kemudian mengklarifikasi maksud pemanggilan Aloysius.
Baca juga: Gubernur Diperiksa KPK, Tokoh Masyarakat Keerom Minta Lukas Enembe Buktikan Kebenaran
Ali menjelaskan, Aloysius Renwarin dipanggil bukan dalam tugas pokok dan fungsinya sebagai salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. KPK memanggil Aloysius Renwarin untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka. Tentu bukan soal tugas pokok fungsi dia sebagai penasihat Hukum LE," urai Ali.
Baca juga: KPK Pastikan Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe Sesuai UU
Lihat Juga :