Ditjen Gakkum KLHK Komitmen Lindungi Hutan dan Lingkungan Hidup dari Kerusakan
Kamis, 17 November 2022 - 20:38 WIB
loading...
Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen mencegah kerusakan hutan dan lingkungan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) berkomitmen mencegah kerusakan hutan dan lingkungan. Termasuk menindak tegas para pelaku kejahatan yang dilakukan korporasi.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.
“Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” jelas Rasio, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Agar Timbulkan Efek Jera, Penegakan Hukum LHK Diperkuat
Secara rinci, kata dia, KLHK telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.
“Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” jelas Rasio, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Agar Timbulkan Efek Jera, Penegakan Hukum LHK Diperkuat
Secara rinci, kata dia, KLHK telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.
Lihat Juga :