Ditjen Gakkum KLHK Komitmen Lindungi Hutan dan Lingkungan Hidup dari Kerusakan

Kamis, 17 November 2022 - 20:38 WIB
loading...
Ditjen Gakkum KLHK Komitmen...
Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen mencegah kerusakan hutan dan lingkungan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) berkomitmen mencegah kerusakan hutan dan lingkungan. Termasuk menindak tegas para pelaku kejahatan yang dilakukan korporasi.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.

“Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” jelas Rasio, Kamis (17/11/2022).



Secara rinci, kata dia, KLHK telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

“Kami berharap penangan kasus akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” tegas Rasio Sani.



Baru-baru ini, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi merampungkan dua berkas perkara kasus penambangan ilegal yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Kasus penambangan ilegal dengan menggunakan kawasan hutan produksi, kasus tahap satu dengan tersangka AJ (41) selaku Direktur PT PRP pada 10 November 2022 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Sultra. Begitu pun tahap dua dengan tersangka FKR (35) selaku Direktur PT BMN pada tanggal 16 November 2022 juga telah dinyatakan lengkap," kata Kepala BPPHLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan.

Menurut Dodi, kedua tersangka dijerat pidana yang sama, yakni Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 19 jo pasal 36 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)