KPK Amankan Mobil Alphard Diduga Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Kamis, 17 November 2022 - 17:34 WIB
loading...
KPK Amankan Mobil Alphard Diduga Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Foto/Pemkab MamberamoTengah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Mobil tersebut diamankan karena diduga hendak dialihkan atau dipindahtangankan oleh Ricky Pagawak.

Ricky diduga menyuruh orang kepercayaannya mengalihkan mobil tersebut ke pihak tertentu. "Tim penyidik mendapatkan informasi terkait dengan adanya perintah yang diduga dari DPO tersangka RHP melalui orang kepercayaannya untuk menyerahkan dan mengalihkan satu unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/11/2022).

"Saat ini, mobil tersebut sudah diamankan dan segera akan didalami lebih lanjut terkait dugaan kepemilikannya," sambungnya.



Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Salah satunya adalah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.

KPK telah melakukan proses penahanan terhadap para pihak tersangka pemberi suap. Bahkan, para penyuap Ricky akan segera menjalani persidangan. Sedangkan Ricky Pagawak, saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri. Ricky sudah ditetapkan sebagai buronan KPK.

"Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan tersangka RHP (DPO) masih tetap dan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait," ujar Ali.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)