Telusuri Penggunaan Uang Suap Ricky Ham Pagawak, KPK Periksa PNS Mamberamo Tengah
Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:52 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penggunaan uang dugaan suap yang diterima Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dari sejumlah kontraktor. Foto/PemkabMamberamoTengah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penggunaan uang dugaan suap yang diterima Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dari sejumlah kontraktor. KPK memeriksa saksi PNS pada Mamberamo Tengah Slamet untuk menelusuri penggunaan uang itu.
"H Slamet (PNS Mamberamo Tengah), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penggunaan sejumlah uang yang diterima tersangka RHP dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis (20/10/2022). Baca juga: Bapak-Anak Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ditahan KPK
Slamet diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua. Keterangannya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Ricky Ham Pagawak.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Todong (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.
"H Slamet (PNS Mamberamo Tengah), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penggunaan sejumlah uang yang diterima tersangka RHP dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis (20/10/2022). Baca juga: Bapak-Anak Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ditahan KPK
Slamet diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua. Keterangannya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Ricky Ham Pagawak.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Todong (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.
Lihat Juga :