Telusuri Penggunaan Uang Suap Ricky Ham Pagawak, KPK Periksa PNS Mamberamo Tengah

Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:52 WIB
loading...
Telusuri Penggunaan Uang Suap Ricky Ham Pagawak, KPK Periksa PNS Mamberamo Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penggunaan uang dugaan suap yang diterima Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dari sejumlah kontraktor. Foto/PemkabMamberamoTengah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penggunaan uang dugaan suap yang diterima Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dari sejumlah kontraktor. KPK memeriksa saksi PNS pada Mamberamo Tengah Slamet untuk menelusuri penggunaan uang itu.

"H Slamet (PNS Mamberamo Tengah), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penggunaan sejumlah uang yang diterima tersangka RHP dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis (20/10/2022). Baca juga: Bapak-Anak Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ditahan KPK

Slamet diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua. Keterangannya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Ricky Ham Pagawak.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Todong (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.

KPK telah melakukan proses penahanan terhadap para pihak pemberi suap. Sedangkan Ricky Pagawak selaku tersangka penerima suap, saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)