Komisi I DPR: Pengganti Jenderal Andika Hak Prerogatif Presiden, Tak Harus Bergiliran

Kamis, 17 November 2022 - 15:21 WIB
loading...
Komisi I DPR: Pengganti Jenderal Andika Hak Prerogatif Presiden, Tak Harus Bergiliran
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa hak prerogatif presiden. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jelang pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024, posisi Panglima TNI dianggap sangat bernilai strategis dalam menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan nasional. Potensi munculnya politik Identitas, potensi perpecahan serta isu-isu nasional lainnya akan mewarnai situasi gelaran pesta dekokrasi, yang proses pelaksanaanya sudah mulai berjalan.

Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, hal itu tentu akan menjadi salah satu pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan siapa Panglima TNI pengganti Jenderal Andhika Perkasa.

Menurut dia, Jokowi tidak bisa dipaksa memilih pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa, yang akan memasuki masa pensiun. Sebab, menurutnya, Jokowi bebas memilih calon Panglima TNI dari salah satu kesatuan. “Jadi itu hak proregatif presiden, kita tidak bisa memaksa,” ujar Dave saat dihubungi, Kamis (17/11/2022).



Menurut Dave, boleh saja semua pihak memberikan saran dan masukan kepada Presiden terkait calon pengganti Jenderal Andika. Namun demikian, kata Dave, Jokowi memiliki kewenangan menunjuk calon Panglima TNI seperti yang diinginkannya. “Jadi presiden bisa tentukan sendiri dari kesatuan mana yang dipilih jadi Panglima TNI,” katanya.



Ditanya apakah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman layak menjadi Panglima TNI, Dave menilai Jenderal Dudung mampu memimpin. “Kalau ditanya mana yang cocok sekarang ada 3 kepala staf, AU, AD dan AL, semuanya itu layak dan mampu untuk menjadi Panglima TNI. Kalau pertanyaannya mana yang cocok, itu tergantung Presiden karena itu hak proregatif beliau,” tukasnya.

Dave menambahkan Panglima TNI pengganti Jenderal Andika akan memiliki pekerjaan rumah dan tanggung jawab yang cukup berat. Selain dituntut menyelesaikan masalah internal, Panglima TNI yang akan datang juga harus mampu menyelesaikan masalah eksternal.

“Masalah internal ya kolompok-kolompok saparatis atau ancaman dalam negeri. Eksternal seperti masalah Laut Cina Selatan, Selat Malaka atau perbatasan Papua dan Papua Nugini. Hal-hal itu yang harus menjadi perhatian TNI. Terus meningkatkan kesejahteraan prajurit, kemampuan tempur (alutsista) kita. Ini PR-PR besar. Dan membangun diplomasi militer, itu tugas yang berat ke depannya,” papar politisi Golkar ini.

Dave menambahkan, hingga saat ini Komisi I DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pengganti Jenderal TNI Andika, meskipun masa purnatugas Jenderal Andika akan dimulai pada 1 Januari 2023 yang akan datang. “Jadi dia (Jenderal Andika) masih aktif menjadi anggota TNI sampai 2023,” katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)