Perusahaan yang Terjerat Gagal Ginjal Akut Terancam Tuntutan Pidana dan Perdata

Kamis, 17 November 2022 - 11:23 WIB
loading...
Perusahaan yang Terjerat...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, dua jalur hukum tersebut bagian dari rencana strategi hukum menindak produsen obat-obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tuntutan pidana dan perdata pada perusahaan farmasi yang menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua jalur hukum tersebut bagian dari rencana strategi hukum menindak produsen obat-obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jalur pidana maupun perdata terhadap para perusahaan farmasi tersebut merupakan salah satu hasil dari pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito. Baca juga: Terima 3 SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung: Kemungkinan Masih Bertambah

"Untuk perusahaan-perusahaannya, tadi disampaikan tidak hanya dikenakan suatu tindak pidana sekaligus dilakukan gugatan perdata. Ganti rugi kepada negara atau kepda korban," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Kejagung saat ini sudah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus itu. Dua SPDP yang diterbitkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan satu oleh Bareskrim Mabes Polri.

Dua perusahaan yang disidik oleh BPOM ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara yang disidik oleh Bareskrim Mabes Polri ialah PT Afi Farma. Baca juga: Kejagung Berpeluang Jerat Korporasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

“Yang baru kita (Kejagung) terima itu SPDP. Biasanya setelah SPDP ada penetapan tersangka dari hasil penyidikan,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Kasus Dugaan Ijazah...
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa 26 Saksi
Kasus Mantan Pemain...
Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI, KemenHAM Beri Rekomendasi ke Komnas HAM hingga Bareskrim
Peningkatan Pasien Gagal...
Peningkatan Pasien Gagal Ginjal Dorong Urgensi Penanganan dan Pencegahan Dini
Penampakan Penggeledahan...
Penampakan Penggeledahan Rumah Zarof Ricar, Ada Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg
5 Sayuran yang Tidak...
5 Sayuran yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Penyakit Ginjal, Bayam Tinggi Oksalat
Rekomendasi
Menhub Wanti-wanti Konflik...
Menhub Wanti-wanti Konflik India-Pakistan Bikin Ongkos Penerbangan Mahal
Puskesmas di Wilayah...
Puskesmas di Wilayah 3T Kini Bisa Tingkatkan Pelayanan Berkat Akses Internet
BNI, Kementerian PKP,...
BNI, Kementerian PKP, KP2MI, dan BP Tapera Hadirkan KPR Terjangkau bagi PMI
Berita Terkini
Kongres PDIP Digelar...
Kongres PDIP Digelar 2025, Megawati Hampir Pasti Kembali Jadi Ketum
Daftar 77 Pati TNI AD...
Daftar 77 Pati TNI AD Dimutasi Panglima Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya
Peringatan Hari Raya...
Peringatan Hari Raya Waisak 2025 Dipusatkan di Candi Borobudur, Terbangkan 2.569 Lampion
32 Pati TNI Naik Pangkat,...
32 Pati TNI Naik Pangkat, Kristomei Sianturi Sandang Bintang Dua
Kesaksian Satpam DPP...
Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Tanggapi RUU Pemilu,...
Tanggapi RUU Pemilu, Megawati: Niatkan Buat Negara, Bukan Beli Kekuasaan
Infografis
5 Makanan yang Memicu...
5 Makanan yang Memicu Pikun, Bisa Mengakibatkan Kerusakan Otak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved