Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemilihan Rektor  

Kamis, 17 November 2022 - 08:33 WIB
loading...
Transparansi dan Akuntabilitas...
Babun Suharto. FOTO/DOK KORAN SINDO
A A A
Babun Suharto
Rektor UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Kebijakan tentang pemilihan Rektor atau Ketua di perguruan tinggi keagamaan mencuat ke publik setelah muncul protes dari salah seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Protes itu berkaitan dengan kebijakan pemilihan Rektor berada di tangan Menteri Agama yang dianggap sebagai lembaga jahiliah.

Jika ditelisik lebih jauh, sejatinya kebijakan tentang pemilihan Rektor dan Ketua di lingkungan Kementerian Agama telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan pemerintah. Peraturan ini sudah berjalan dalam hitungan tujuh tahun. Pertanyaannya, mengapa baru saat ini protes itu muncul?

Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan, Rizal Ramli: Mundur dari Rektor atau Komisaris BRI!

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu evaluasi dan kajian mendalam agar tidak bias dan condong pada satu penilaian subyektif. Persoalannya, perguruan tinggi keagamaan merupakan wadah pengembangan akademik, bukan ruang “kasak kusuk” sebagai arena politik praktis. Perguruan tinggi merupakan lembaga akademik yang membutuhkan satu komitmen dari seluruh gerbong keluarga besar civitas akademika.

Sudah bisa dipastikan, perwujudan visi dan misi perguruan tinggi tidak akan tercapai dengan baik apabila dalam satu gerbong keluarga besar terpecah akibat kontestasi dalam pemilihan Rektor atau Ketua. Karena itu, semangat dari PMA 68 sejatinya sudah relatif baik untuk meminimalisasi terjadinya konflik berkepanjangan yang menghambat lajunya sebuah perguruan tinggi. Tentu, ide-ide konstruktif dan masukan dari berbagai pihak diperlukan untuk memperbaiki kebijakan tersebut.

Jika ada anggapan bahwa kebijakan ini mengebiri peran internal warga kampus, sepenuhnya tidak demikian. Pada prinsipnya, PMA 68 Tahun 2015 telah melibatkan unsur internal perguruan tinggi yaitu senat. Nama-nama calon Rektor atau Ketua yang dinyatakan lolos secara administratif di tingkat perguruan tinggi dari hasil penjaringan panitia lokal, kemudian diserahkan kepada Senat untuk mendapatkan pertimbangan secara kualitatif. Pertimbangan tersebut, sebagaimana dalam PMA 68 tahun 2015, meliputi aspek moralitas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerja sama. Hasil dari penilaian Senat selanjutnya dikirimkan ke Kementerian Agama.

Di tingkat Kementerian Agama, para calon Rektor atau Ketua mengikuti fit and proper test dihadapan para Komisi Seleksi (Komsel). Komsel inilah yang memiliki tugas untuk menetapkan tiga besar yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri Agama. Dalam rentetan proses itu, sejatinya tidak ada masalah. Dengan kata lain, proses itu selama ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Akan tetapi, seluruh rentetan proses penjaringan dari awal hingga penentuan tiga besar tersebut memerlukan aspek transparansi dan akuntabilitas, di mana setiap proses kebijakan publik harus dipertanggungjawabkan.

Artinya, publik berhak mengetahui rekam jejak para calon, minimal dengan mengumumkan nama dari tiga besar yang telah ditentukan oleh Komsel dan diserahkan kepada Menteri Agama. Karena itu, sebagai masukan dari PMA 68 tahun 2015 tersebut, aspek transparansi menjadi niscaya, setidaknya dengan mengumumkan secara terbuka ke publik tiga besar calon Rektor atau Ketua hasil penjaringan dari Komsel. Dengan demikian, seluruh proses itu dapat berjalan dengan sangat terbuka sejak dari penjaringan pada tingkat perguruan tinggi hingga pada tingkat Komsel di Kementerian Agama.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Kemenag Akan Pantau...
Kemenag Akan Pantau Hilal Awal Zulhijah 1447 H pada 17 Mei 2026 di 88 Titik, Ini Lokasinya
Perkuat Layanan, Kemenag...
Perkuat Layanan, Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA melalui SBSN
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Sesalkan Pembubaran...
Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku
Beasiswa Indonesia Bangkit...
Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Buka Program Magister Lanjut Doktor, Kuliah S2 hingga S3 Jalur Cepat
Rekomendasi
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved