Jaksa Agung Dukung BPOM Penyelesaian Kasus Gagal Ginjal Secara Cepat

Kamis, 17 November 2022 - 01:59 WIB
loading...
Jaksa Agung Dukung BPOM...
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya mendukung BPOM dalam penegakan hukum perkara yang menyebabkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam penegakan hukum. Hal ini terkait perkara dugaan peredaran obat ilegal yang menyebabkan terjadinya penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Pandangan ini disampaikan Jaksa Agung usai audiensi antara Jaksa Agung dan BPOM. Menurut Burhanuddin, Kejagung akan mendukung proses penyelesaian kasus gagal ginjal akut.

"Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).

"Sehingga perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban," tambahnya.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Lebih lanjut kata Jaksa Agung, pihaknya menyiapkan Jaksa Pengacara Negara terkait dengan gugatan-gugatan PTUN dan keperdataan yang dilayangkan kepada BPOM.

Burhanuddin menjelaskan, hal tersebut merupakan kewajiban dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu pemerintah, termasuk BPOM dalam kasus gagal ginjal.

"Sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM," ucapnya.

Baca juga: Bareskrim-BPOM Agendakan Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Gagal Ginjal Akut

Selain itu dalam audiensi tersebut, Ketua BPOM Penny Lukito membahas undang-undang terkait dengan pengawasan obat dan makanan serta pengendaliannya dilakukan oleh BPOM.

Jaksa Agung pun menyarankan agar legal drafting segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga proses bisa dipercepat.

"Kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan mengakomodir permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat," ucap Burhanuddin.



Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima 3 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal yakni 2 SPDP dari BPOM dan 1 SPDP berasal dari Mabes Polri, dan akan berkembang lagi SPDP dimaksud namun belum ditetapkan tersangkanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
Disaksikan Prabowo,...
Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Rekomendasi
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
Haaland Cetak Brace,...
Haaland Cetak Brace, Norwegia Paksa Senegal Angkat Koper Lebih Cepat
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
Irlandia Dukung Kasus...
Irlandia Dukung Kasus Genosida Gaza, Israel Tutup Kedubesnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved