Soal RKUHP, Pakar Sebut Warisan Kolonial Belanda
Rabu, 16 November 2022 - 23:52 WIB
loading...
A
A
A
Ia mengatakan, di dalam RKUHP menganut asas keseimbangan, salah satunya adalah asas keseimbangan penentuan tindak pidana.
"Sangatlah naif ketika kita menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana hanya yang bersumber dalam KUHP, sedangkan masih banyak perbuatan yang merupakan tindak pidana tetapi tidak tertampung di dalam undang-undang," ungkapnya.
Oleh karena itu kata Prof Pujiyono, di dalam rangka penentuan tentang tindak pidana tidak hanya berdasar pada UU yang formal, tetapi juga hukum yang hidup di dalam masyarakat atau living law.
"Pada pembaruan RKUHP, perumusan tindak pidana tidak lagi secara tegas mencantumkan unsur 'dengan sengaja'. Menurutnya, semua tindak pidana diasumsikan dilakukan dengan sengaja, kecuali ditentukan bahwa itu sebagai dolus, maka itu dicantumkan di dalamnya," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa kegiatan sosialisasi RUU KUHP antara lain Kick Off Dialog Publik RKUHP, dan dialog publik di 11 kota di Indonesia, yang diselenggarakan untuk menyebarkan informasi perkembangan terkini draf RUU KUHP, sekaligus membuka ruang dialog, serta menghimpun masukan dari seluruh elemen masyarakat.
(maf)
Lihat Juga :