Asyik! Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak Mandiri, Begini Caranya

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:00 WIB
loading...
Asyik! Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak Mandiri, Begini Caranya
Kini masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri, salah satunya kartu keluarga. Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Sejak sejak awal Juli Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri ) telah membuat kebijakan bahwa dokumen kependudukan bisa dicetak menggunakan kertas HVS.

Kecuali e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), dokumen kependudukan yang dimaksud antara lain akta kelahiran, kartu keluarga (KK), akta kematian, dan akta nikah.

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah, langkah semakin mempermudah pelayanan karena masyarakat dapat mencetak secara mandiri. Dokumen kependudukan akan dikirimkan kepada warga pemohon dalam bentuk file PDF lewat aplikasi smartphone atau email.

(Baca: KK, Akta Nikah dan Kelahiran Bisa Dicetak di Kertas HVS)

Dari file PDF itu warga bisa mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram warna putih ukuran A4. ”Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil," katanya, Rabu (8/7/2020).

Dengan sistem ini, bahkan jika dokumen-dokumen tersebut hilang, masyarakat masih dapat mencetaknya kembali dengan catatan link berisi file dari Dukcapil masih tersimpan dan tidak ada perubahan data. "Bila ada elemen data yang berubah maka harus di update Kembali melalui dinas Dukcapil" jelasnya.

Zudan menjamin dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan di masa lalu. Keasliannya dapat dibuktikan dengan menggunakan pemindai QR (quick response) yang bisa diunduh di smartphone.

(Baca: Kemendagri Desak Pemda Mutakhirkan Data Ketahanan Pangan)

Pada dokumen kependudukan dilengkapi kode QR sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.

“Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah,” paparnya.

Jelasnya, Zudah menjelaskan langkah-langkah untuk melakukan mencetak dokumen kependudukan secara mandiri sebagai berikut:

1. Masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil kabupaten/kota, atau melalui web online, dan aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota. Masyarakat wajib memberikan nomor ponsel atau alamat email.

2. Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat.

3. Setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses Dinas Dukcapil Kab/Kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE (tanda tangan elektronik) oleh Kepala Dinas Dukcapil, lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN. Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan berupa secara mandiri dirumah atau ditempat manapun.

(Baca: Dukcapil Jaksel Anggap Wajar E-KTP Djoko Tjandra Jadi dalam 30 Menit)

“Untuk memastikan keamanannya, diberikan PIN secara pribadi oleh dukcapil kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui email maupun SMS. Di dalam redaksi email maupun SMS tersebut dinyatakan bahwa PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun,” kata Zudan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1373 seconds (0.1#10.140)