Sidang Korupsi Migor, MAKI Minta Hakim Tidak Masuk Angin
Selasa, 15 November 2022 - 23:56 WIB
loading...
A
A
A
Penasihat kebijakan analis independen Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian ini didakwa merugikan negara Rp18,3 triliun karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Atas perbuatannya, para terdakwa, termasuk Lin Che Wei, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Baca juga: Mensos Risma Mengaku Belum Terima Anggaran BLT Migor
Sebelumnya MAKI melaporkan hasil temuan ke Kejaksaan Agung soal kasus mafia CPO. Selain membuat minyak goreng langka dan masyarakat harus membelinya mahal juga merugikan negara karena pemerintah harus mengeluarkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk minyak goreng senilai Rp5,9 triliun.
Atas perbuatannya, para terdakwa, termasuk Lin Che Wei, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Baca juga: Mensos Risma Mengaku Belum Terima Anggaran BLT Migor
Sebelumnya MAKI melaporkan hasil temuan ke Kejaksaan Agung soal kasus mafia CPO. Selain membuat minyak goreng langka dan masyarakat harus membelinya mahal juga merugikan negara karena pemerintah harus mengeluarkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk minyak goreng senilai Rp5,9 triliun.
(mhd)
Lihat Juga :