Tetapkan Dua Tersangka, KPK Beberkan Kasus Suap Proyek di Muara Enim

Senin, 27 April 2020 - 21:49 WIB
loading...
Tetapkan Dua Tersangka, KPK Beberkan Kasus Suap Proyek di Muara Enim
Pimpinan KPK menghadirkan dua tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan dalam konferensi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). Foto/Humas KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka kasus suap proyek jalan.

Melalui konferensi pers pada Senin (27/4/2020), Aries disangka menerima suap sebesar Rp3,01 miliar dan Ramlan disangka menerima Rp1,115 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidikan untuk tersangka Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan periode 2019-2024 dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Kepada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dimulai sejak 3 Maret 2020.

Dugaan perbuatan penerimaan suap oleh Aries dan Ramlan terjadi dalam empat konstruksi umum. Pertama, pada awal 2019 Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Kedua, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, terpidana pemberi suap pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi (ROF) diduga memberikan commitment fee sebesar 5% dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

"ROF (Robi) diduga melakukan pemberian sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada tersangka AHB (Aries-red), Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, di rumah AHB. Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). ( )

Saat konferensi pers, Alexander didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dan Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Sementara di belakang mereka, para tersangka yang berdiri menghadap ke belakang.

Alexander melanjutkan, keempat, Robi juga diduga telah memberikan suap sebesar Rp1,115 miliar kepada tersangka Ramlan. Selain itu, Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10.

Suap tersebut diberikan Robi ke Ramlan kurun Desember 2018-September 2019 di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah Ramlan.

"Pemberian ini diduga terkait dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1008 seconds (0.1#10.140)