Tetapkan Dua Tersangka, KPK Beberkan Kasus Suap Proyek di Muara Enim

Senin, 27 April 2020 - 21:49 WIB
loading...
A A A
Dia membeberkan, Aries dan Ramlan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Alexander menambahkan, KPK tetap dan akan terus berkomitmen melakukan penindakan melalui pengembangan kasus ataupun upaya lainnya yang sesuai dengan KPK.

Dia mengungkapkan, KPK juga tidak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat.

"Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ucapnya.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)