Tetapkan Dua Tersangka, KPK Beberkan Kasus Suap Proyek di Muara Enim

Senin, 27 April 2020 - 21:49 WIB
loading...
Tetapkan Dua Tersangka,...
Pimpinan KPK menghadirkan dua tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan dalam konferensi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). Foto/Humas KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka kasus suap proyek jalan.

Melalui konferensi pers pada Senin (27/4/2020), Aries disangka menerima suap sebesar Rp3,01 miliar dan Ramlan disangka menerima Rp1,115 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidikan untuk tersangka Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan periode 2019-2024 dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Kepada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dimulai sejak 3 Maret 2020.

Dugaan perbuatan penerimaan suap oleh Aries dan Ramlan terjadi dalam empat konstruksi umum. Pertama, pada awal 2019 Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Kedua, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, terpidana pemberi suap pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi (ROF) diduga memberikan commitment fee sebesar 5% dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

"ROF (Robi) diduga melakukan pemberian sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada tersangka AHB (Aries-red), Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, di rumah AHB. Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). (Baca juga: Kasus Suap, KPK Pajang Ketua DPRD dan Eks Kepala Dinas Muara Enim )

Saat konferensi pers, Alexander didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dan Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Sementara di belakang mereka, para tersangka yang berdiri menghadap ke belakang.

Alexander melanjutkan, keempat, Robi juga diduga telah memberikan suap sebesar Rp1,115 miliar kepada tersangka Ramlan. Selain itu, Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10.

Suap tersebut diberikan Robi ke Ramlan kurun Desember 2018-September 2019 di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah Ramlan.

"Pemberian ini diduga terkait dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," ujarnya.

Dia membeberkan, Aries dan Ramlan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Alexander menambahkan, KPK tetap dan akan terus berkomitmen melakukan penindakan melalui pengembangan kasus ataupun upaya lainnya yang sesuai dengan KPK.

Dia mengungkapkan, KPK juga tidak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat.

"Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ucapnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Pangeran Harry Siapkan...
Pangeran Harry Siapkan Pengawal Pribadi saat Kunjungi London
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Kota Tua Jakarta
Berita Terkini
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved