Indonesia Halal Watch: Sertifikasi Halal Tetap Harus lewat LPPOM MUI
Rabu, 08 Juli 2020 - 13:22 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: KH Cholil Nafis: Paradoks! Orang Tidak Tes Disuruh Tes, Mau Tes Diminta Bayar)
Kedua, form BPJPH berbeda untuk registasi halal Perusahaan dan untuk UKM. Dan ketiga, ketika petugas PTSP tidak mampu memberikan jawaban atas pertanyaan UKM bagaimana melakukan registrasi.
Ikhsan mengungkapkan, ada petugas yang menjawab UKM dapat mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat. Sayangnya, ketika UKM mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama, petugasnya sama sekali tidak siap.
”Situasi ini meresahkan dunia usaha dan masyarakat, terutama karena kebutuhan konsumsi produk halal semakin meningkat,” katanya.
Kondisi tersebut lalu direspons Kementerian Agama yang merasa harus mengembalikan sementara sertifikasi halal kepada MUI dengan sistem pendaftaran yang pararel. Dengan kata lain, BPJPH membuka registrasi online sedangkan LPPOM MUI tetap menjalankan fungsinya registrasi sampai penerbitan sertifikat halal.
Kedua, form BPJPH berbeda untuk registasi halal Perusahaan dan untuk UKM. Dan ketiga, ketika petugas PTSP tidak mampu memberikan jawaban atas pertanyaan UKM bagaimana melakukan registrasi.
Ikhsan mengungkapkan, ada petugas yang menjawab UKM dapat mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat. Sayangnya, ketika UKM mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama, petugasnya sama sekali tidak siap.
”Situasi ini meresahkan dunia usaha dan masyarakat, terutama karena kebutuhan konsumsi produk halal semakin meningkat,” katanya.
Kondisi tersebut lalu direspons Kementerian Agama yang merasa harus mengembalikan sementara sertifikasi halal kepada MUI dengan sistem pendaftaran yang pararel. Dengan kata lain, BPJPH membuka registrasi online sedangkan LPPOM MUI tetap menjalankan fungsinya registrasi sampai penerbitan sertifikat halal.
(muh)
Lihat Juga :