Wakil Ketua Gugat UU KPK soal Batasan Usia untuk Jadi Pimpinan

Senin, 14 November 2022 - 19:24 WIB
loading...
Wakil Ketua Gugat UU...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat pasal soal batasan usia calon pimpinan KPK daam UU Nomor 19/2019. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19/2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang digugat Ghufron yakni terkait batasan umur untuk mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.

Dalam Pasal 29 huruf e UU KPK dinyatakan bahwa calon pimpinan KPK wajib berusia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Saat ini Ghufron baru berusia 48 tahun sehingga tak bisa mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK tahun depan. Sebagai informasi, masa jabatan pimpinan KPK akan habis pada 2023.

"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap norma Pasal 29 huruf e UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian dikutip dari salinan gugatan Nurul Ghufron, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Uji Materi UU KPK Ditolak, TII: Babak Akhir Pembunuhan KPK

Berdasarkan salinan gugatan yang diperoleh, Nurul Ghufron mengajukan gugatan tersebut pada Kamis, 10 November 2022. Ghufron diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Walidi, Mohamad Misbah, dan Periati Br Ginting yang merupakan Advokat dari Law Office WALLY.ID and Partners. Gugatan tersebut telah teregister di MK.

Dalam gugatannya, Ghufron meminta agar MK mengganti isi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia meminta agar pasal tersebut ditambahkan menjadi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

"Pasal 29 huruf e UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sehingga melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," urai Ghufron.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved