Wakil Ketua Gugat UU KPK soal Batasan Usia untuk Jadi Pimpinan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19/2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang digugat Ghufron yakni terkait batasan umur untuk mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.
Dalam Pasal 29 huruf e UU KPK dinyatakan bahwa calon pimpinan KPK wajib berusia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Saat ini Ghufron baru berusia 48 tahun sehingga tak bisa mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK tahun depan. Sebagai informasi, masa jabatan pimpinan KPK akan habis pada 2023.
"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap norma Pasal 29 huruf e UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian dikutip dari salinan gugatan Nurul Ghufron, Senin (14/11/2022).
Berdasarkan salinan gugatan yang diperoleh, Nurul Ghufron mengajukan gugatan tersebut pada Kamis, 10 November 2022. Ghufron diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Walidi, Mohamad Misbah, dan Periati Br Ginting yang merupakan Advokat dari Law Office WALLY.ID and Partners. Gugatan tersebut telah teregister di MK.
Dalam gugatannya, Ghufron meminta agar MK mengganti isi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia meminta agar pasal tersebut ditambahkan menjadi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.
"Pasal 29 huruf e UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sehingga melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," urai Ghufron.
Dalam gugatannya, Ghufron meminta agar ada pertimbangan secara hukum tersendiri soal kompetensi atau kemampuan calon pimpinan KPK untuk berbuat dalam jabatan tersebut, meski belum berusia 50 tahun.
"Berpengalaman dalam jabatan tersebut harus dipandang tercabut letidakmampuan serta pertanggungjawaban dalam jabatan dimaksud," beber Ghufron.
MNC Portal Indonesia sudah mencoba mengonfirmasi Nurul Ghufron ihwal pengajuan gugatan Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK tersebut. Kendati demikian, Ghufron belum meresponsnya.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
Dalam Pasal 29 huruf e UU KPK dinyatakan bahwa calon pimpinan KPK wajib berusia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Saat ini Ghufron baru berusia 48 tahun sehingga tak bisa mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK tahun depan. Sebagai informasi, masa jabatan pimpinan KPK akan habis pada 2023.
"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap norma Pasal 29 huruf e UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian dikutip dari salinan gugatan Nurul Ghufron, Senin (14/11/2022).
Berdasarkan salinan gugatan yang diperoleh, Nurul Ghufron mengajukan gugatan tersebut pada Kamis, 10 November 2022. Ghufron diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Walidi, Mohamad Misbah, dan Periati Br Ginting yang merupakan Advokat dari Law Office WALLY.ID and Partners. Gugatan tersebut telah teregister di MK.
Dalam gugatannya, Ghufron meminta agar MK mengganti isi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia meminta agar pasal tersebut ditambahkan menjadi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.
"Pasal 29 huruf e UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sehingga melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," urai Ghufron.
Dalam gugatannya, Ghufron meminta agar ada pertimbangan secara hukum tersendiri soal kompetensi atau kemampuan calon pimpinan KPK untuk berbuat dalam jabatan tersebut, meski belum berusia 50 tahun.
"Berpengalaman dalam jabatan tersebut harus dipandang tercabut letidakmampuan serta pertanggungjawaban dalam jabatan dimaksud," beber Ghufron.
MNC Portal Indonesia sudah mencoba mengonfirmasi Nurul Ghufron ihwal pengajuan gugatan Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK tersebut. Kendati demikian, Ghufron belum meresponsnya.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
(muh)