Kilang Minyak dan Uang Rp97 M Milik Honggo Wendratno Disita Kejagung
Rabu, 08 Juli 2020 - 12:31 WIB
loading...
A
A
A
Penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara sehingga tidak pernah dilakukan kajian dan analisa. Selain itu, penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melalui lelang terbatas.
Tak hanya itu, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, tidak pernah mengirim formulir atau penawaran, dan tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC.
Priyono dan Djoko kemudian menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC) dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama dan tanpa jaminan pembayaran. Akibat penyerahan kondensat itu, Honggo tidak mengolah kondensat bagian negara itu di kilang TPPI.
PT TPPI mengolah kondensat bagian negara yang seharusnya menjadi Produk Migas 88, kerosene dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina, menjadi produk-produk olahan kondensat yang tidak dibutuhkan PT Pertamina. Akibatnya, semua produk olahannya tidak dijual ke PT Pertamina (Persero) tetapi dijual ke pihak lain.
Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo Wendratno selaku PT TPPI periode sejak tanggal 23 Mei 2009 sampai dengan 2 Desember 2011 adalah sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai USD 2.716.859.655,37. Hal itu diperoleh dari 129 kali penyerahan kondensat bagian negara.
Tak hanya itu, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, tidak pernah mengirim formulir atau penawaran, dan tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC.
Priyono dan Djoko kemudian menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC) dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama dan tanpa jaminan pembayaran. Akibat penyerahan kondensat itu, Honggo tidak mengolah kondensat bagian negara itu di kilang TPPI.
PT TPPI mengolah kondensat bagian negara yang seharusnya menjadi Produk Migas 88, kerosene dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina, menjadi produk-produk olahan kondensat yang tidak dibutuhkan PT Pertamina. Akibatnya, semua produk olahannya tidak dijual ke PT Pertamina (Persero) tetapi dijual ke pihak lain.
Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo Wendratno selaku PT TPPI periode sejak tanggal 23 Mei 2009 sampai dengan 2 Desember 2011 adalah sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai USD 2.716.859.655,37. Hal itu diperoleh dari 129 kali penyerahan kondensat bagian negara.
(maf)
Lihat Juga :