Wamenkumham: Keberagaman Indonesia Jadi Tantangan Menyusun KUHP
Jum'at, 11 November 2022 - 22:22 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP
Kemudian sambung Eddy, di Provinsi Sumatera Barat diprotes juga, dikatakan ini terlalu lemah. Kenapa delik aduan, semua orang bisa melapor karena zina itu melanggar hukum agama.
"Jadi kalau Anda semua dalam posisi kami, Anda mau pilih yang mana? Anda memilih Sulawesi Utara, maka Sumatera Barat mengatakan tidak aspiratif, mengikuti Sumatera Barat, maka Sulawesi Utara mengatakan tidak aspiratif," ungkapnya.
Lalu tantangan kedua adalah mengenai cara mengubah pola pikir aparat penegak hukum. Eddy menjelaskan, perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh agar tidak terjadi multitafsir.
"Apa tantangan kedua dalam menyusun KUHP? adalah bagaimana mengubah mindset aparat penegak hukum. Tugas terberat pemerintah dan DPR setelah mengesahkan RUU KUHP adalah melakukan sosialisasi," jelasnya.
"Sasaran sosialisasi pertama adalah aparat penegak hukum untuk kita menyamakan frekuensi, untuk kita menyamakan parameter agar tidak multiinterpretasi, tidak multitafsir. Itu yang harus kita lalukan bersama," sambungannya.
Kemudian tantangan ketiga adalah bukan hanya aparat penegak hukum yang harus diubah, tapi juga pola pikir seluruh masyarakat di Indonesia.
Kemudian sambung Eddy, di Provinsi Sumatera Barat diprotes juga, dikatakan ini terlalu lemah. Kenapa delik aduan, semua orang bisa melapor karena zina itu melanggar hukum agama.
"Jadi kalau Anda semua dalam posisi kami, Anda mau pilih yang mana? Anda memilih Sulawesi Utara, maka Sumatera Barat mengatakan tidak aspiratif, mengikuti Sumatera Barat, maka Sulawesi Utara mengatakan tidak aspiratif," ungkapnya.
Lalu tantangan kedua adalah mengenai cara mengubah pola pikir aparat penegak hukum. Eddy menjelaskan, perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh agar tidak terjadi multitafsir.
"Apa tantangan kedua dalam menyusun KUHP? adalah bagaimana mengubah mindset aparat penegak hukum. Tugas terberat pemerintah dan DPR setelah mengesahkan RUU KUHP adalah melakukan sosialisasi," jelasnya.
"Sasaran sosialisasi pertama adalah aparat penegak hukum untuk kita menyamakan frekuensi, untuk kita menyamakan parameter agar tidak multiinterpretasi, tidak multitafsir. Itu yang harus kita lalukan bersama," sambungannya.
Kemudian tantangan ketiga adalah bukan hanya aparat penegak hukum yang harus diubah, tapi juga pola pikir seluruh masyarakat di Indonesia.
Lihat Juga :