Ketua Umum PP Muhammadiyah Setelah Amien Rais, Din Syamsuddin Menjabat 10 Tahun
loading...
A
A
A
Haedar juga dosen Program Doktor Politik Islam pada program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah, Yogyakarta. Haedar juga aktif menulis tulisan ilmiah maupun artikel di berbagai media.
Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 18-22 Syawal 1436 H bertepatan dengan 3 – 7 Agustus 2015, memilih 13 anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2015-2020. Hasil pemilihan dalam Sidang Tanwir tanggal 5 Agustus 2015, telah dipilih 13 orang dari 39 calon anggota tetap, salah satunya Haedar Nashir. Berdasarkan Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 124/KEP/I.0/D/2015, Haedar Nashir terpilih sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah Periode 2015-2020.
Masa jabatan Haedar seharusnya berakhir 2020. Namun, karena pandemi Covid-19, Muktamar ke-48 Muhammadiyah ditunda, dan digelar pada November 2022 di Solo, Jawa Tengah.
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Tanwir dengan agenda utama penetapan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke-48 pada Minggu (19/7/2020) secara virtual. Segala konsekuensi penundaan pelaksanaan Muktamar yang berkaitan dengan regulasi organisasi tetap sah adanya, termasuk di dalamnya perpanjangan masa jabatan pimpinan dari pusat sampai ranting.
Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 18-22 Syawal 1436 H bertepatan dengan 3 – 7 Agustus 2015, memilih 13 anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2015-2020. Hasil pemilihan dalam Sidang Tanwir tanggal 5 Agustus 2015, telah dipilih 13 orang dari 39 calon anggota tetap, salah satunya Haedar Nashir. Berdasarkan Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 124/KEP/I.0/D/2015, Haedar Nashir terpilih sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah Periode 2015-2020.
Masa jabatan Haedar seharusnya berakhir 2020. Namun, karena pandemi Covid-19, Muktamar ke-48 Muhammadiyah ditunda, dan digelar pada November 2022 di Solo, Jawa Tengah.
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Tanwir dengan agenda utama penetapan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke-48 pada Minggu (19/7/2020) secara virtual. Segala konsekuensi penundaan pelaksanaan Muktamar yang berkaitan dengan regulasi organisasi tetap sah adanya, termasuk di dalamnya perpanjangan masa jabatan pimpinan dari pusat sampai ranting.
(zik)