Pegawai Harian Lepas Propam Polri Jadi Saksi, Mengaku Digaji Sambo dari Kantong Pribadi
Kamis, 10 November 2022 - 13:20 WIB
loading...
Pegawai Harian Lepas Divisi Propam Polri Aryanto memberikan kesaksian di sidang kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (10/11/2022). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini memeriksa empat saksi. Salah satunya adalah Pegawai Harian Lepas Divisi Propam Polri Aryanto.
Dari empat saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baru Aryanto yang sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ada berapa saksi yang dihadirkan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (10/11/2022).
"Sebetulnya kami sudah memanggil 4 orang saksi untuk jam 9 pagi cuma yang datang baru satu orang Yang Mulia," jawab jaksa.
Dari empat saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baru Aryanto yang sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ada berapa saksi yang dihadirkan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (10/11/2022).
"Sebetulnya kami sudah memanggil 4 orang saksi untuk jam 9 pagi cuma yang datang baru satu orang Yang Mulia," jawab jaksa.
Lihat Juga :